Skip to content Skip to navigation

PANDANGAN ISIPII TERHADAP PERKEMBANGAN KEPUSTAKAWANAN DI INDONESIA KEPADA PIMPINAN DPR RI, 12 APRIL 2016

PAPARAN SINGKAT

PANDANGAN ISIPII TERHADAP PERKEMBANGAN KEPUSTAKAWANAN DI INDONESIA KEPADA PIMPINAN DPR RI, 12 APRIL 2016

Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII) adalah sebuah organisasi profesi dan keilmuan yang  didirikan  pada  13 November 2006. Pada saat didirikan ISIPII bertujuan untuk terlibat dalam pengembangan dan pemajuan Ilmu Informasi dan Perpustakaan sebagai ilmu pengetahuan maupun profesi. Selain itu,  ISIPII juga bertujuan  untuk memberikan perlindungan kepada anggotanya dan masyarakat pengguna jasa perpustakaan dan (lembaga penyedia) informasi (lainnya). ISIPII tentunya juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan anggota. ISIPII terdiri dari para sarjana lulusan ilmu perpustakaan dan informasi dari berbagai universitas di Indonesia. Para anggota ISIPII memiliki profesi yang beragam, sebagian besar dari anggota adalah para pustakawan, namun ISIPII juga memiliki anggota yang merupakan sarjana ilmu perpustakaan  dan informasi yang memiliki profesi lain selain pustakawan.

Perkembangan dimasyarakat dan dunia kepustakawanan yang sangat cepat menuntut adanya respon dari para pemangku kepentingan di dunia kepustawakan Indonesia. Hal ini menjadi salah satu alasan dibentuknya Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII)  pada 2006. ISIPII berusaha menjawab keresahan para sarjana, menjawab tantangan zaman dengan terlibat langsung dalam perkembangan itu dan membuat perubahan.  Perubahan yang diharapkan terjadi dimasa kini dan masa datang diwujudkan dalam kepengurusan, isu strategis yang dirancang dan program – program yang menjadi fokus kerja dari ISIPII.

Mengamati perkembangan yang terjadi saat ini, khususnya berkaitan dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, perpustakaan menjadi salah satu lembaga yang diharapkan berperan aktif menjalankan upaya tersebut. Berbagai institusi, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, sampai DPR RI memosisikan perpustakaan sebagai salah satu prioritas untuk pengembangan pengetahuan untuk para sivitasnya.

Agar perpustakaan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, pemerintah, dalam hal ini Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Umum Daerah didukung melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang memosisikan Perpustakaan Nasional sebagai pembina dan lembaga otoritas untuk pengembangan Perpustakaan di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut ada beberapa catatan kami yang sekiranya dapat menjadi perhatian Bapak/Ibu anggota dan pimpinan DPR RI yang terhormat agar perkembangan perpustakaan di Indonesia dapat lebih cepat mendukung upaya pencerdasan bangsa.

  1. Legislasi
  1. Perpustakaan Nasional Harus dapat mendorong pemerintah daerah melaksanakan amanat UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, berkaitan dengan kepemimpinan dan pengelolaan Perpustakaan Daerah.

Pasal 30, UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa

“Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.”

Tidak adanya pustakawan atau tenaga ahli dalam bidang perpustakaan yang sesuai dengan aturan kepegawaian sehingga Gubernur atau Bupati dan Walikota mengangkat Kepala Perpustakaan Umum Daerah yang tidak sesuai dengan amanat UU seringkali menjadi alasan untuk melanggar amanat UU ini.

Berdasarkan pengamatan kami, permasalahan utama perpustakaan, khususnya perpustakaan umum di banyak daerah baik itu propinsi dan kabupaten/kota adalah tidak adanya pengelola perpustakaan umum daerah yang memiliki motivasi, kompetensi dan keilmuan yang kuat untuk mengembangkan perpustakaan di daerah tersebut.

Berkaitan dengan hal ini, Perpustakaan Nasional sudah seharusnya memiliki Grand Design Pengembangan Pustakawan untuk Perpustakaan Umum dan Perguruan Tinggi sehingga secara bertahap dan berkelanjutan amanat UU dapat diterapkan dengan baik. Dengan adanya Grand Design Pengembangan Pustakawan memudahkan masyarakat untuk mengukur tingkat keberhasilan Perpustakaan Nasional dan daerah menjalankan amanat UU ini.

Selain itu, kami berharap DPR RI dapat meminta pemerintah melakukan terobosan berkaitan dengan kelangkaan profesi pustakawan di pemerintah. Padahal, saat ini setiap tahunnya, Perguruan Tinggi meluluskan lebih dari 1000 sarjana ilmu perpustakaan. Saat ini, dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara yang memungkinkan profesional swasta untuk menjadi pejabat publik ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk mempercepat kemajuan perpustakaan di daerah, sudah seharusnya pemerintah melibatkan masyarakat lebih luas, khususnya para sarjana ilmu perpustakaan Indonesia untuk berperan aktif terlibat di dalam sistem perpustakaan umum di daerah. Karena, faktor utama kemajuan perpustakaan adalah adanya pengelola perpustakaan profesional yang memiliki dasar kompetensi dan keilmuan serta motivasi yang kuat untuk mengembangkan perpustakaan. Untuk itu, kami mengharapkan DPR RI dapat meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan dan mendorong pemerintah daerah melibatkan sarjana ilmu perpustakaan untuk mengembangkan perpustakaan umum di daerah.

  1. Perpustakaan Nasional Belum Menjalankan Amanat UU Nomor 43 Tahun 2007 pasal 44 tentang Dewan Perpustakaan Nasional

Berbagai kebutuhan informasi, pendidikan, penelitian dan rekreasi bagi masyarakat merupakan keharusan pemerintah dalam penyediaannya melalui perpustakaan. Melihat berbagai kebutuhan strategis tersebut, sudah seharusnya masyarakat peduli atas haknya dengan ketersediaan perpustakaan umum yang sesuai dengan amanat undang-undang tersebut. Salah satu saluran untuk mengingatkan pemerintah menjalankan tugasnya menyelenggarakan perpustakaan umum yang sesuai dengan standar perpustakaan umum yang telah ditetapkan oleh UNESCO melalui yang namanya Dewan Perpustakaan.

Dewan perpustakaan pada undang-undang tentang perpustakaan pasal 44 memiliki 3 tugas penting agar perpustakaan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Dewan perpustakaan bertugas memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan. Dewan perpustakaan bertugas pula untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan. Tugas berikutnya dari Dewan perpustakaan yaitu melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan. Dalam menjalankan tugas-tugasnya ini Dewan Perpustakaan dapat bekerja sama dengan lembaga independen yang kompeten dalam pengembangan perpustakaan di Indonesia.

Penerapan undang-undang tentang perpustakaan sampai saat ini belum jelas seperti apa pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan sampai saat ini belum ada peraturan kepala Perpustakaan Nasional RI yang mengatur teknis pelaksanaan mengenai Dewan Perpustakaan Nasional RI. Saat ini aturan mengenai Dewan Perpustakaan sudah dibahas detail dalam PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. PP ini terbit setelah 7 tahun UU ini berlaku. Padahal undang-undang tentang perpustakaan mengamanatkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini, seperti yang tercantum pada pasal 53.

Dalam Peraturan Pemerintah, Dewan Perpustakaan dibahas pada Bab VI mengenai Dewan Perpustakaan mulai pasal 56 sampai pasal 73. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian, pemilihan pimpinan dewan, tata kerja, sekretariat Dewan Perpustakaan, pendanaan dan hak keuangan dewan. Secara organisasi, Dewan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional RI (pasal 57 poin (1)).

Berdasarkan pasal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI apabila memang peduli terhadap perkembangan Perpustakaan Nasional, khususnya keterlibatan masyarakat selaku mitra kerja Perpustakaan Nasional RI perlu segera berkoordinasi untuk membentuk Dewan Perpustakaan Nasional RI. Hal ini untuk mendorong peningkatan kinerja Perpustakaan Nasional RI yang masih terpuruk berdasar Kementerian PAN. Terlebih, Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan berlaku sejak tanggal 14 April 2014.

Dalam kesempatan ini, kami mengharapkan DPR RI dapat mengingatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI agar meminta Kepala Perpustakaan Nasional RI segera menjalankan amanat UU dan Peraturan Pemerintah RI dengan segera menerbitkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI mengenai Dewan Perpustakaan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Dewan Perpustakaan Nasional RI.

  1. Keberadaan UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Perlu dikaji kembali UU No.4 tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Perkembangan teknologi informasi saat ini memperluas karya anak bangsa dalam berbagai bentuk. Dalam hal ini bentuk digital. Salah satu tugas utama Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah adalah mengumpulkan dan mengelola aset bangsa tersebut dalam berbagai bentuk UU saat ini belum banyak menyentuh ranah digital. Untuk itu, perlu ada kajian dan revisi. Berkaitan dengan hal ini Perpustakaan Nasional dan perpustakaan daerah masih belum serius menangani hal ini. Begitu banyak terbitan pemerintah, penerbit komersial, dan terbitan masyarakat yang tidak diserahkan ke perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah. Untuk itu, UU perlu mendorong tidak hanya peran penerbit saja yang menyerahkan ke perpusnas dan perpumda, namun perpusnas dan perpumda wajib aktif mengumpulkan terbitan tersebut. Hal ini yang aktif dilakukan oleh LoC dan Perpustakaan Nasional Australia yang aktif memantau dan mengumpulkan terbitan di Indonesia.

  1. Keterlibatan Perwakilan Perpustakaan dalam Pembahasan RUU tentang Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan

Berdasarkan informasi yang kami terima, Komisi X tahun 2016 akan mulai membahas mengenai RUU Perbukuan dan RUU Kebudayaan. Kami berharap kalangan perpustakaan sebagai salah satu stake holder yang berhubungan langsung dengan Perbukuan dan Kebudayaan dapat dilibatkan dalam pembahasan kedua RUU tersebut.

Perpustakaan sangat berkepentingan dengan adanya RUU tentang Perbukuan. Salah satu lembaga yang mengelola perbukuan agar dapat diakses oleh masyarakat luas adalah perpustakaan. Dengan demikian, perpustakaan sangat berkepentingan terhadap pembahasan RUU tentang Perbukuan.

Begitu pula dengan RUU tentang Kebudayaan. Perpustakaan merupakan salah satu lembaga yang mengelola khasanah budaya bangsa. Salah satu tugas perpustakaan adalah mengumpulkan khasanah pemikiran dalam bentuk pustaka yang tidak hanya disimpan, namun juga bertugas melestarikan pustaka tersebut. Dengan demikian, perpustakaan terlibat dalam pembahasan RUU tentang Kebudayaan.

  1. Pengawasan
  1. Kepemimpinan Perpustakaan Nasional

Beberapa waktu lalu kami mencoba untuk memantau perkembangan proses pemilihan calon Kepala Perpustakaan Nasional RI yang baru. Aktifitas ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap perkembangan Perpustakaan di Indonesia. Perpustakaan Nasional RI merupakan lembaga pemerintah yang salah satu tugasnya melakukan pembinaan terhadap perpustakaan di Indonesia. Untuk itu, Perpustakaan Nasional perlu dipimpin oleh seseorang yang memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang handal agar cita-cita bangsa Indonesia dapat tercapai melalui wahana perpustakaan.

Kondisi Perpustakaan Nasional RI saat ini sesuai dengan hasil penilaian akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akhir tahun 2015 menempatkan posisi Perpustakaan Nasional RI pada urutan 85 dari 86 Kementerian dan Lembaga Negara yang dinilai. Oleh karena itu, posisi Kepala Perpustakaan Nasional RI menjadi sangat penting karena membutuhkan figur yang dapat melakukan perubahan total untuk pembenahan manajemen Perpustakaan Nasional RI agar kinerjanya lebih baik.

Sebagai Pembina atas seluruh perpustakaan di Indonesia dan beban kinerja yang berat yang akan dihadapi oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, kami mengharapkan Kepala Perpustakaan Nasional RI berkomitmen melepaskan jabatan organisasi lainnya agar dapat fokus menjalankan tugasnya dengan baik. Selain itu, Kepala Perpustakaan Nasional RI yang terpilih memiliki komitmen untuk segera membentuk Dewan Perpustakaan Nasional yang merupakan amanat Undang-Undang dan diatur detil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014. Hal ini menjadi sangat penting agar Perpustakaan Nasional dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Demikian beberapa poin pengantar diskusi berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan langsung dengan kebijakan yang menjadi kewenangan DPR RI. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 12 April 2016

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.
CAPTCHA
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Enter the characters shown in the image.