Skip to content Skip to navigation

IRONI GERAKAN MEMBACA DI RUANG PUBLIK

Oleh: Moh. Mursyid

Di tengah kondisi budaya baca yang masih lemah, ketidakberpihakan oknum pemerintah terhadap gerakan membaca justru ditunjukkan di beberapa daerah. Belum lama ini misalnya, Lapak Baca Asmanadia digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menjajakan buku di alun-alun Kabupaten Cianjur. Kejadian serupa juga pernah dialami oleh Komunitas Perpustakaan Jalanan Kota Bandung yang dibubarkan oleh TNI beberapa waktu lalu. Ironis.

Sejalan dengan kejadian tersebut, dalam Undang- Undang Dasar (UUD) Pasal 28F disebutkan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Jika merujuk pada UUD Pasal 28F, maka apa yang dilakukan oleh oknum pemerintah tersebut patut disayangkan. Pasalnya, pemerintah yang seharusnya melindungi keberadaan mereka, justru membubarkannya. Dalam hal ini, perpustakaan maupun lapak baca menjadi saluran bagi masyarakat dalam menyebarkan informasi dan pengetahuan melalui kegiatan membaca.

Harus disadari bersama bahwa mengenalkan budaya baca di masyarakat merupakan salah satu cara solutif untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang berkemajuan. Membaca menjadi bagian penting dari serangkaian proses pendidikan yang menjadi hak setiap warga negara.

Minim Perpustakaan

Hasil survei dari UNESCO menunjukkan bahwa minat baca masyarakat Indonesia baru 0,001 persen. Artinya, hanya ada satu orang dari seribu masyarakat yang memiliki budaya baca. Hasil ini juga didukung dari berbagai hasil survei yang menempatkan Indonesia pada posisi terendah dalam minat baca.

Disadari atau tidak, rendahnya budaya baca di negeri ini merupakan salah satu cerminan lemahnya pemerintah dalam mengimplementasikan amanat UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan. Dalam Pasal 50 misalnya, menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca dengan menyediakan bahan bacaan bermutu, murah, dan terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.

Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Harga buku saat ini semakin melambung naik sehingga tidak semua kalangan dapat menjangkaunya. Tidak aneh jika kemudian muncul anggapan lebih baik membeli beras ketimbang harus membeli buku. Dari sini nampak jelas betapa buku belum menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Sementara itu, data dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tahun 2016 menyebutkan bahwa jumlah perpustakaan umum hanya ada 24.504 unit. Jumlah tersebut nyatanya belum mampu menjangkau seluruh wilayah di Indonesia, terutama di wilayah pedalaman. Buku dan perpustakaan menjadi sesuatu yang sangat istimewa yang tidak setiap saat bisa didapatkan.

Peran Masyarakat

Dalam kondisi seperti inilah peran serta masyarakat dalam upaya menumbuhkan budaya baca patut diapresiasi. Lapak Baca Asmanadia dan Perpustakaan Jalanan Kota Bandung adalah sekian dari ratusan lebih gerakan yang bersifat buttom up dalam menumbuhkan budaya baca di tengah masyarakat.

Di negeri yang berpenduduk lebih dari 255 juta jiwa, kesadaran dalam membentuk budaya baca masih tergolong rendah. Kepedulian membangun budaya ini justru muncul bukan dari kalangan orang kaya, melainkan mereka dari kalangan orang biasa. Mulai dari penjual jamu, Ibu rumah tangga, karyawan toko, guru, mahasiswa, dan lainnya yang memiliki kesadaran akan pentingnya membaca.

Berawal dari kepedulian masyarakat inilah yang kemudian muncul beragam fasilitas baca di berbagai tempat, mulai dari stasiun, terminal, masjid, alun-alun kota, pasar, mall, dan fasilitas umum lainnya. Tempat-tempat tersebut menjadi lokasi yang strategis karena sering dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat.

Kiranya keberadaan mereka ini bisa menjadi cermin bagi pemerintah untuk terus berbenah memperbaiki kondisi budaya baca bangsa. Bukan sebaliknya, mencegah bahkan sampai dengan membubarkannya. Hal ini sebagaimana dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 49 bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.

Dari sini dapat dipahami bahwa budaya baca tidak bisa dibangun dari satu arah. Semua harus saling bersinergi antar lapisan masyarakat dan pemerintah. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan hendaknya memberikan dukungan penuh yang pro rakyat, salah satunya memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan gerakan baca di berbagai fasilitas umum yang rawan dari aksi kekerasan.

Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Gerakan membaca di ruang publik harus terus didukung keberadaannya dengan berbagai cara. Salah satu cara yang paling mudah dilakukan adalah dengan mendonasikan buku-buku bacaan berkualitas ke perpustakaan maupun taman bacaan di ruang publik sebagai wujud kepedulian terhadap budaya baca. Buku-buku tersebut nantinya akan dimanfaatkan kembali  untuk masyarakat.

Akhirnya, melalui gerakan membaca di ruang publik ini diharapkan mampu menumbuhkan masyarakat yang berpengetahuan, serta mempunyai kepedulian sosial tinggi terhadap kemajuan bangsa. Semoga!.[]

Penulis:

Moh. Mursyid; Pengurus Pusat di Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII); Mahasiswa Program Pascasajana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; Founder Komunitas Kelas Menulis Pustakawan (KMP); dan Pustakawan di Perpustakaan Emha Ainun Nadjib (EAN) Yogyakarta. email: mohmursyid@gmail.com.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.
CAPTCHA
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Enter the characters shown in the image.