Skip to content Skip to navigation

Naskah Kuno Nusantara sebagai Aset Khasanah Pengetahuan BANGSA INDONESIA

Oleh:

Luthfiati Makarim[1]

luthfiati@perpusnas.go.id

luthfiatimakarim@gmail.com

 

Esensi perpustakaan adalah kemampuannya mengeksplorasi,

mendiseminasi, dan menyajikan sejarah perjalanan sebuah peradaban

yang direkam dalam berbagai medium yang disebut manuskrip.

 

(The essence of the library is its ability to explore, disseminate,

and present the history of the course of a civilization

recorded in various mediums called manuscripts)

(Muhammad Syarief Bando)
 

 

Naskah kuno nusantara atau biasa disebut naskah nusantara merupakan aset khasanah pengetahuan yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia. Naskah-naskah ini merupakan sumber informasi langka yang bisa jadi keberadaannya merupakan satu-satunya. Di dalam naskah nusantara digambarkan kebudayaan, sejarah, dan cara hidup masyarakat di nusantara pada masa lalu, bahkan juga ramalan dari pemimpin atau pemuka masyarakat pada masa lampau.

Membahas tentang naskah kuno berarti sedang membahas masa depan. Karena naskah kuno menjadi sumber pengetahuan penting atau sumber informasi primer mengenai kebudayaan dan sejarah bangsa Indonesia. Mempelajari kebudayaan dan sejarah bangsa Indonesia berarti sedang mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Itulah sebabnya, naskah kuno dikaji dan diteliti oleh para peneliti dan pengkaji kebudayaan Indonesia. Dari naskah nusantara, mereka dapat menggali informasi yang terdapat dalam naskah-naskah tersebut untuk memahami lebih dalam tentang kebudayaan dan sejarah bangsa Indonesia.

Naskah kuno atau selanjutnya disebut dengan naskah nusantara dapat ditemukan dalam berbagai bentuk dan media, seperti kertas, lontar, gebang, bambu, rotan, kayu dan kulit kayu. Naskah nusantara atau manuskrip merupakan dokumen yang ditulis dengan tangan, tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan (Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan).

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, sebagai lembaga pemerintah yang bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan, memiliki 12.358 judul naskah nusantara per Desember 2022. Naskah-naskah tersebut terdiri dari 23 bahasa yang hidup di nusantara di masa lampau, seperti bahasa Aceh, Arab, Bali, Batak, dan lainnya. 54 buah naskah berisi gambar-gambar dengan makna tertentu. Aksara yang digunakan pun beragam, mulai dari aksara Arab hingga aksara Ulu. Jumlah aksara nusantara yang terdapat dalam naskah nusantara koleksi Perpustakaan Nasional berjumlah 19 aksara. Dari 12.358 judul naskah nusantara koleksi Perpustakaan Nasional, 10.221 judul naskah bermedia kertas, 1.911 judul naskah bermedia lontar, 15 judul naskah bermedia gebang, 34 judul naskah bermedia kulit kayu, 68 judul naskah bermedia kayu, 108 judul naskah bermedia bambu, dan 1 judul naskah bermedia rotan.

Menilik sumber daya Perpustakaan Nasional RI berupa 12.358 naskah nusantara, hal tersebut menjadi aset budaya bangsa Indonesia yang sangat berharga. Aset budaya adalah segala sesuatu yang merupakan bagian dari kebudayaan suatu masyarakat, termasuk di dalamnya kepercayaan, adat istiadat, bahasa, seni, teknologi, dan kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Keenam aspek kebudayaan tersebut tersimpan dalam naskah nusantara, baik naskah nusantara koleksi Perpustakaan Nasional maupun naskah nusantara yang berada di tangan masyarakat dan di luar negeri.

Aset budaya memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang tinggi. Oleh karenanya, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa Indonesia. Membangun masa depan bangsa Indonesia sekaligus peradabannya adalah untuk mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan oleh para pendiri negara Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Beragamnya kebudayaan daerah di nusantara ini bukan berarti menjadi kelemahan bangsa Indonesia. Keragaman budaya daerah bangsa Indonesia justru menjadi kekayaan dan identitas bangsa Indonesia yang sangat diperlukan untuk memajukan bangsa Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia. Memahami hal tersebut, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda), sebagai hasil pertemuan United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) pada sesinya yang ke-32 pada tanggal 17 Oktober 2003 di Paris, Peranci. Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan untuk menjadikan kebudayaan sebagai arus utama pembangunan.

Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menyebutkan bahwa naskah kuno atau manuskrip (sering juga disebut dengan istilah naskah nusantara) merupakan salah satu dari 10 objek pemajuan kebudayaan. Oleh karenanya, naskah nusantara sebagai salah satu aset budaya bangsa yang berisi khazanah pengetahuan peradaban bangsa Indonesia, perlu dilakukan langkah strategis melalui upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kepada pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) juga masyarakat.

Perlindungan naskah nusantara adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan bangsa Indonesia yang terdapat dalam naskah nusantara. Perlindungan dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi naskah nusantara kepada masyarakat di dalam maupun luar negeri. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 6 ayat 1 (b) menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban untuk menyimpan, merawat, melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional.  

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor I Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya Pasal 1 ayat 2 menyebutkan benda cagar budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Manuskrip atau naskah nusantara termasuk dalam kategori benda cagar budaya yang perlu didaftarkan keberadaannya, baik naskah nusantara yang berada di tangan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) maupun yang berada di tangan perseorangan. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor I Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya Pasal 3. Peraturan Pemerintah yang disahkan pada bulan Januari 2022 sejalan dengan Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 6 ayat 1 (b) yang menyebutkan bahwa masyarakat berkewajiban untuk menyimpan, merawat, melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional.

Urusan pendaftaran benda cagar budaya, khususnya naskah nusantara, tidak semudah di atas kertas sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor I Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Pelaksanaan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut di lapangan memerlukan koordinasi intensif antar kementerian dan lembaga terkait, yaitu antara Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Perpustakaan Nasional untuk pendaftaran naskah nusantara. Pendaftaran benda cagar budaya, termasuk pendaftaran naskah nusantara, belum terkoneksi antara platform digital registrasi nasional objek yang diduga cagar budaya (ODCB), yaitu Sistem Pencatatan Kebudayaan Terpadu (SPKT) (SPKT - Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (kemdikbud.go.id)) dengan platform digital pendaftaran naskah nusantara Perpustakaan Nasional RI (PERPUSNAS - Pernaskahan Nusantara). Masalah ini perlu ditindaklanjuti bersama antara kedua instansi dan instansi lain yang terkait. Hal ini menjadi catatan penting yang perlu ditindaklanjuti dan menjadi agenda bersama kedua instansi di tahun 2023 yang akan segera datang. Tentunya tindaklanjut tersebut merupakan kepentingan negara dalam melaksanakan amanat dua undang-undang dan dua peraturan pemerintah terkait pemajuan kebudayaan.

 

Program Pendaftaran, Verifikasi, dan Penghargaan untuk Pemelihara Naskah Nusantara, Perpustakaan Nasional RI

Perpustakaan Nasional RI melalui Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara melaksanakan kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan pemberian penghargaan kepada masyarakat perseorangan maupun komunitas yang memelihara naskah nusantara dengan baik. Hal ini sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Program ini dimulai sejak tahun 2017 sampai tahun 2022 dan akan tetap diupayakan keberlanjutannya di tahun-tahun berikutnya. Sampai tahun 2022, sudah 18 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia (belum termasuk pemekaran wilayah Papua menjadi empat provinsi baru).  

Awalnya metode pendaftaran naskah nusantara melalui cara jemput bola ke daerah-daerah kantung naskah nusantara oleh Perpustakaan Nasional. Namun, cara ini memerlukan anggaran yang besar untuk mendatangi pemilik naskah nusantara yang tersebar di seluruh Indonesia. Maka mulai tahun 2019 dibuat platform digital PERPUSNAS - Pernaskahan Nusantara yang dapat diakses masyarakat luas sehingga mereka dapat mendaftarkan naskah nusantara yang mereka miliki ke Perpustakaan Nasional. Hanya saja, hingga saat ini, belum banyak pemilik naskah dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan provinsi dan kabupaten/kota yang mendaftarkan secara mandiri naskah nusantara yang mereka simpan ke platform digital. PERPUSNAS - Pernaskahan Nusantara. Untuk itu, diperlukan strategi penyebaran informasi web PERPUSNAS - Pernaskahan Nusantara sekaligus membangun kerjasama, sinergi, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sebagai upaya awal, Perpustakaan Nasional telah membuat tutorial pendaftara naskah nusantara di web PERPUSNAS - Pernaskahan Nusantara. Tutorial dapat diakses di https://youtu.be/t-LvY95hw04.

Diharapkan, dengan adanya pendaftaran naskah nusantara melalui web PERPUSNAS - Pernaskahan Nusantara, negara dengan leading sectornya Perpustakaan Nasional, dapat mengidentifikasi jumlah naskah nusantara di seluruh Indonesia dan mengetahui keberadaanya serta memastikan naskah nusantara tersebut dirawat dengan baik dan/atau dapat segera diambil langkah kuratif untuk mencegah kerusakan naskah nusantara yang lebih parah. Kerusakan naskah, apalagi hingga tidak lagi dapat dibaca dan diketahui isi naskahnya, merupakan kehilangan informasi peradaban bangsa Indonesia dan merupakan kerugian besar tak terkira bagi bangsa Indonesia bahkan dunia.

Berikut beberapa upaya strategis yang dapat dilakukan oleh Perpustakaan Nasional, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta pemerintah daerah beserta organisasi perangkat daerah terkait untuk secara bersama, sinergis, dan kolaboratif memajukan kebudayaan nasional melalui:

  1. Membuat kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) antar kementerian/lembaga pemerintah yang terkait dengan pemeliharaan dan pelestarian warisan budaya bangsa berupa naskah kuno. Dalam hal ini kerjasama sinergis dan kolaboratif antara Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan Perpustakaan Nasional dan instansi terkait lainnya jika diperlukan;
  2. Kerjasama erat dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan provinsi dan kabupaten/kota untuk secara pro-aktif mendaftarkan naskah kuno di wilayahnya;
  3. Pemerintah terkoneksi dengan pemilik naskah kuno nusantara melalui pendampingan dan edukasi masyarakat;
  4. Implementasi isi naskah kuno nusantara dalam pengembangan pengetahuan dengan memanfaatkan naskah kuno nusantara sebagai sumbernya;
  5. Ruang publisitas bagi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan provinsi dan kabupaten/kota dalam mendiseminasikan isi naskah kuno nusantara kepada masyarakat. Hal ini menjadi prestasi tersendiri dalam penilaian kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan provinsi dan kabupaten/kota;
  6. Naskah kuno nusantara merupakan sumber pengetahuan yang mendukung transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemajuan kebudayaan bangsa Indonesia memerlukan sinergi dan kolaborasi antar kementerian, lembaga terkait, serta seluruh unsur masyarakat. Program pendaftaran naskah nusantara sebagai tahap awal dari upaya pelestarian budaya bangsa menjadi tahap awal yang penting untuk menjaga naskah kuno nusantara sebagai aset khasanah pengetahuan bangsa Indonesia.




[1] Koordinator Substansi Pengelolaan Naskah Nusantara, Perpustakaan Nasional RI.

Photo: Janko Ferlic