Skip to content Skip to navigation

Pustakawan Swasta : Permasalahan dan Penanganan

Perpustakaan merupakan tempat deposit bagi ilmu pengetahuan. Dengan berbagai latar belakang dan jenis kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh pemustaka pula, menjadikan perpustakaan memiliki jenis informasi yang berbeda-beda pula. Seperti yang sudah diketahui secara umum, perpustakaan terdiri dari berbagai jenis diantaranya perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan nasional, dan perpustakaan sekolah.Pada hakikatya, perpustakaan merupakan suatu unit kerja yang digunakan untuk menyediakan dan menunjang kebutuan informasi yang dibutuhkan oleh suatu lembaga tertentu. Informasi tidak hanya dibutuhkan oleh para masyarakat yang khususnya sedang mengenyam dunia pendidikan (mahasiswa, murid-murid di sekolah, dsb), tetapi juga para pegawai atau karyawan yang notabenenya bekerja sebagai pekerja pencari informasi.

Didalam lembaga profesi, baik pemerintahan maupun swasta, keduanya sama-sama memiliki tempat pusat informasi atau perpustakaan. Di lembaga pemerintahan (seperti kementerian, badan-badan, dan organisasi pemerintahan lainnya, keberadaan perpustakaan bisa dikatakan wajib dimiliki. Layaknya perguruan tinggi, perpustakaan dapat dikatakan pula sebagai jantungnya tempat sumber informasi dan akan dipandang lebih baik jika lembaga tersebut memiliki perpustakaan. Berbeda dengan perpustakaan swasta. Tidak kalah penting pula jika lembaga tersebut memiliki perpustakaan, tetapi keberadaannya terbilang belum menjadi suatu hal yang bersifat primer. Oleh karena itu, dibutuhkan sumber daya manusia (pustakawan) profesional yang dapat menjalankan kegiatan yang ada di perpustakaan secara baik agar mencapai tujuan yang diinginkan.

Mengenai kebutuhan pustakawan yang profesional, membina para pustakawan atau calon pustakawan penting diadakan agar pustakawan dapat bekerja secara baik dan maksimal. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 29 mengenai tenaga perpustakaan, poin 4 dan 5 membedakan pola pembinaan antara pustakawan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dengan pustakawan swasta. Adapun bunyinya sebagai berikut:

(4) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang bersangkutan.

Secara pembinaan, pustakawan PNS sejak lama telah memiliki pola pembinaan pustakawan yang menjadi panduan teknis bagi pustakawan PNS dalam mengembangkan karir, kapasitas dan kompetensi pustakawan. Berbeda dengan pustakawan swasta yang secara umum tidak memiliki panduan teknis dalam pembinaan pustakawan sehingga masing-masing pustakawan swasta menginterpretasikan bagaimana pembinaan terhadap diri mereka selaku pustakawan. Terlebih pustakawan swasta bertanggungjawab terhadap lembaga yang menaunginya.

Pada umumnya, perpustakaan swasta memiliki permasalahan yang lebih kompleks dibandingkan perpustakaan pemerintahan. Diantara permasalahan umum tersebut diantaranya adalah:

  1. tidak adanya regulasi negara yang sekiranya dapat memaksa lembaga induk yang menaungi pustakawan swasta melakukan pembinaan terhadap profesi pustakawan,

  2. kesempatan pustakawan swasta berorganisasi melalui organisasi profesi dalam upaya pengembangan kapasitas, berjejaring dan mengadvokasi profesi pustakawan, khususnya pustakawan swasta.

Sedangkan berkaitan dengan keikutsertaan dalam suatu organisasi pofesi, alasan pustakawan di perpustakaan swasta adalah:

  1. padatnya pekerjaan mereka yang tidak memungkinkan mereka aktif berorganisasi,

  2. mereka tidak tahu apa manfaatnya berorganisasi, dan mereka merasa organisasi profesi yang ada saat ini, khususnya Ikatan Pustakawan Indonesia tidak mencerminkan organisasi profesi yang mereka inginkan.

Sesungguhnya, permasalahan yang telah disebutkan diatas tadi memiliki solusi untuk menanganinya. Mengenai permasalahan umum yang pertama dapat diatasi dengan menerbitkan regulasi negara apakah dalam bentuk peraturan standar nasional profesi pustakawan swasta maupun peraturan lain. Hal ini relatif seharusnya secara birokratis lebih mudah karena perpustakaan nasional berdasarkan Undang-Undang memiliki kewenangan untuk itu. Namun, yang perlu jadi perhatian atas isi peraturan itu nanti yaitu Perlindungan kepada pustakawan swasta terhadap posisi mereka, khususnya kesempatan untuk berkarir dan penghasilan mereka, Perlindungan kepada pustakawan swasta agar mereka mendapat kesempatan mengembangkan dirinya, Lembaga yang menaungi pustakawan memberikan izin kepada pustakawan swasta agar dapat aktif dalam organisasi profesi selama tidak mengganggu tugas dan tanggungjawab mereka. Jadi, isi regulasi perpustakaan swasta bukan membelenggu pustakawan swasta atas berbagai kewajiban yang harus mereka lakukan, namun berisi perlindungan agar mereka dapat mengembangkan diri.

Berkaitan dengan organisasi profesi, pemecahan masalah dapat dilakukan oleh perpustakaan nasional, yakni Membuat regulasi, yang dapat dimasukkan dalam poin mengatasi permasalahan pertama, bahwa setiap pustakawan swasta wajib untuk terdaftar dalam organisasi profesi serta aktif di dalamnya. Dan perpustakaan nasional mendorong organisasi profesi agar pustakawan swasta memiliki ruang dan kesempatan yang sama untuk beraktifitas.

Untuk itu, maka perlu ada usaha untuk merumuskan bagaimana seharusnya pola pembinaan pustakawan swasta. Selain itu, diharapkan pula pola pembinaan ini merumuskan bagaimana peran pemerintah, khususnya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia selaku pembina Perpustakaan di Indonesia, mendukung pembinaan pustakawan swasta.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka organisasi Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan Indonesia (ISIPII) membuat kegiatan diskusi pustakawan dan pekerja informasi untuk menggali ilmu pengetahuan mengenai pustakawan swasta yang bertemakan “Merancang Pola Pembinaan Pustakawan Swasta”. Kegiatan diskusi ini diselenggarakan di Jakarta tepatnya di ruang pertemuan Indonesia Jentera School of Law (IJSL) pada tanggal 21 Mei 2014 mulai pukul 12.00 hingga pukul 16.30 WIB.

Kegiatan diskusi ini memiliki tujuan yaitu memberikan pemahaman bersama mengenai pentingnya para pustakawan swasta untuk merancang pola pembinaan pustakawan swasta yang menjadi masukan untuk Perpustakaan Nasional RI selaku pembina perpustakaan di Indonesia dalam mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI. Capaian dari diskusi ini diharapkan adanya kesepakatan bersama untuk merancang pola pembinaan Pustakawan Swasta yang akan menjadi masukan kepada Kepala Perpustakaan Nasional RI dan menjadi dasar kebijakan Perpustakaan Nasional mengeluarkan Peraturan Kepala Nasional RI mengenai pola pembinaan pustakawan swasta.

Narasumber yang dihadirkan dalam diskusi ini diantaranya terdiri dari Drs. Widiyanto, M.Si (Kepala Pusat Pengembangan Pustakawan Perpustakaan Nasional RI), Prof. Sulistyo Basuki, Ph.D. (Pembina ISIPII), Menik Andini (Pekerja Informasi di PWC), Taslim Buldani (Koordinator Asosiasi Pustakawan dan Pekerja Informasi Hukum Indonesia), dan Imam Budi P (Pustakawan di Universitas Bina Nusantara) serta dimoderatori oleh Muhammad Yasin selaku sebagai Redaktur berita HukumOnline (www.hukumonline.com) juga dipandu oleh MC yakni Dea Rahenita.

Acara dibuka dengan ucapan selamat datang dari pimpinan Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan (YSHK) dan pengantar diskusi dari Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev. Agar kegiatan diskusi menjadi lebih menarik dan lebih dapat dipahami oleh seluruh audiens maka disisipi kegiatan tanya jawab dan tanggapan peserta diskusi serta diakhiri penutupan ramah tamah oleh panitia pelaksana.

Perpustakaan swasta sejatinya sama dibutuhkan layaknya perpustakaan lainnya karena sifatnya sebagai unit pendukung, khususnya sebagai pengelola informasi di lembaga tersebut. Keberadaannya yang penting membutuhkan sumber daya manusia yang dapat menangani perpustakaan terkait agar dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan. Pembinaan yang tepat diperlukan agar pustakawan swasta menjadi seseorang yang profesional seperti pustakawan jenis lainnya dan menjadi seseorang yang terpercaya dengan kemampuan mumpuni dalam menelusur informasi yang dibutuhkan oleh lembaga atau instansi tersebut.

Tags: 

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.
CAPTCHA
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Enter the characters shown in the image.