Skip to content Skip to navigation

PENDIDIKAN CALON PUSTAKAWAN

Penulis: Blasius Sudarsono (Pembelajar pada Kappa Sigma Kappa INDONESIA)

Pendahuluan

Tulisan ini disusun untuk memenuhi permintaan Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (APTIPI). Pada dasarnya saya adalah seorang praktisi. Maka melalui tulisan ini saya menyampaikan yang saya rasakan dan pikirkan sepanjang empat dasa warsa perjalanan praktik saya dalam bidang perpustakaan. Dengan demikian tulisan ini bukanlah tulisan ilmiah atau akademis, meski saya pernah membantu menjadi pengajar luar biasa di “sekolah perpustakaan” selama satu setengah dasa warsa. Tulisan ini merupakan gabungan kutipan dari beberapa bagian tulisan saya sebelumnya. Harapan saya semoga tulisan ini dapat membantu memperluas cakrawala terkait bidang Perpustakaan dan Kepustakawanan di Indonesia.

Sejak awal saya melangkah di jalan Kepustakawanan, sebenarnya sudah muncul pertanyaan mendasar tentang profesi Pustakawan dan ilmu yang menjadi fondasi kerjanya. Saya harus jujur mengaku, bahwa pada saat itu baru pertama kali mendengar adanya profesi Pustakawan dan Ilmu Perpustakaan. Beberapa saat setelah bekerja dalam bidang itu, saya berpendapat bahwa yang disebut dengan Ilmu Perpustakaan itu lebih tepat disebut sebagai “arts”. Pendapat ini dipengaruhi oleh pemahaman saya tentang ilmu murni yang pelajari sebelumnya. Jika ilmu tentu harus memiliki “hukum dasar” yang dapat menerangkan berbagai fenomena yang terjadi dalam praktik. Hukum dasar inilah yang sampai sekarang masih menjadi pertanyaan dan pencarian saya.

Karena saya bekerja di lembaga yang bernama “dokumentasi” dengan sendirinya muncul juga pertanyaan mendasar berikutnya: “Apa perbedaan perpustakaan dengan dokumentasi, dan juga perbedaan antara Pustakawan dengan Dokumentalis?” Selanjutnya muncul berbagai pertanyaan ikutan. Sayang tugas saya lebih menuntut pada praktik, sehingga upaya mencari jawab itu terasa sangat lambat. Bahkan sekarangpun pertanyaan-pertanyaan tersebut belum semua terjawab. Tulisan ini tidak menguraikan jawaban atas semua pertanyaan tersebut. APTIPI hanya meminta pemikiran saya terbatas sekitar “Pendidikan Calon Pustakawan”. Dengan demikian dua pokok terpenting adalah tentang Pustakawan dan Pendidikan-nya. Tentu saja hal-hal penting terkait harus juga disampaikan.

Untuk memahami Pustakawan, saya biasa mengajukan pertanyaan: “Pustakawan itu siapa, dari mana akan ke mana, dan bagaimana?” Siapa sebenarnya Pustakawan itu? Batasan atau definisi Pustakawan bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, tentang Perpustakaan (UU 43, 2007). Menurut UU tersebut Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Ada juga batasan yang dipakai dalam aturan Jabatan Fungsional Pustakawan. Sebenarnya batasan ini hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sering definisi itu disalah-artikan seakan Pustakawan haruslah PNS. Mungkin tidak disadari bahwa dengan salah persepsi ini menjadi awal dikotomi Pustakawan PNS dan Pustakawan Swasta.

Kini secara umum pengertian Pustakawan justru sudah mengalami “degradasi”. Siapa saja dapat menyebut dirinya sebagai Pustakawan, selama berkegiatan terkait dengan buku dan membaca, tanpa mempertimbangkan latar berlakang ilmu yang dimiliki. Dapat dirasakan adanya idealisme profesi Pustakawan yang mulai memudar. Akankah dibiarkan tetap meredup dan akhirnya nyala idealisme itu mati? Tentu hanya Pustakawan sendirilah yang harus menjaga harkat dan martabat profesinya. Bukanlah usaha sendiri-sendiri, harus merupakan usaha bersama dalam organisasi profesi. Upaya ini idealnya juga difalisitasi oleh tempat Pustakawan berkarya. Namun awal dari semua itu adalah pihak penghasil, penyemai, dan perawat tumbuhnya benih Kepustakawanan yaitu Sekolah Calon Pustakawan (SCP).

Dengan demikian terlihat betapa strategisnya SCP terkait dengan profesi Pustakawan dan bagi lembaga Perpustakaan pada umumnya. Posisi strategis itu tentu harus dijaga keberlangsungan­nya. Jadi pertanyaan pertama kepada Sekolah Perpustakaan adalah: “Karakter dan Kompetensi manusia (pustakawan) seperti apakah yang ingin dihasilkan?” Pertanyaan ini memang umum dan tidak hanya berlaku bagi Sekolah Perpustakaan saja. Apakah semua Sekolah Perpustakaan sudah mempunyai jawab atas pertanyaan tersebut? Jawab itulah sebetulnya yang diperlukan sebelum menyusun kurikulum dan silabus yang benar-benar dapat menghasilkan manusia (pustakawan) yang diinginkan. Hanya saja, apakah kita mau dan sabar memikirkan dan mendiskusikan hal mendasar ini?

Secara sederhana, dalam pengertian “karakter” tercakup salah satu unsurnya adalah “kemauan”. Sedang kata lain dari “kompetensi” adalah “kemampuan”. Saya berpendapat bahwa kemauan harus lebih dahulu dari kemampuan. Logika sederhana menyetujui, meski ada kemampuan jika tidak ada kemauan tentu tidak ada hasil ataupun hasilnya tidak maksimum. Di sisi lain meski tidak ada kemampuan namun jika berkemauan keras tentu yang bersangkutan merasa harus belajar agar mampu sehingga dapat mencapai hasil optimum. SCP sudah seharusnya juga memfokuskan usaha agar peserta didik memiliki kemampuan keras sebagai motor penggerak yang berpasangan dengan kemampuan (kompetensi). Dapat diduga bahwa mayoritas SCP di Indonesia saat ini masih berfokus hanya mengajarkan pada masalah kompetensi saja. Ini yang disebut profesional?

Pembangunan kompetensi memang harus menjadi sasaran utama SCP. Kompetensi ini tentu harus menjawab pertanyaan “bagaimana” dari pertanyaan awal saya: “Pustakawan itu siapa, dari mana akan ke mana, dan bagaimana?”  Menyadari begitu cepatnya dunia berkembang, maka kompetensi ini idealnya juga harus dapat mengikuti semua perkembangan yang tidak hanya linear, namun juga eksponensial, bahkan bisa juga tidak terduga sebelumnya.  Mau tidak mau, bidang perpustakaan juga harus menghasilkan ilmuwan maupun teknolog dalam perpustakaan.  Manusia cerdik cendekia inilah yang diperlukan dan menjadikan ilmu dan teknologi perpustakaan berkembang melalui berbagai penelitian akademis terkait. (Sudarsono, 2017).

Perlu diperjelas bagaimana sebenarnya hubungan antara teori dan praktik Kepustakawanan di Indonesia. Inilah lahan yang harus digarap secara akademis oleh SCP di Indonesia. Namun muncul pertanyaan lanjutan, apakah sekolah yang sekarang ada hanya ingin terbatas menghasilkan calon Pustakawan saja? Jika hasilnya tidak hanya calon Pustakawan, apakah nama sekolah itu harus diubah? Kini kata “informasi” dianggap lebih “bergengsi” dibanding dengan kata “perpustakaan”. Demikian juga “ilmu informasi” dianggap lebih “menjual” dibanding dengan “ilmu perpustakaan”. Memang juga harus diperjelas perbedaan dua ilmu itu. Mengapa juga sering disebut dalam satu tarikan nafas saja menjadi “ilmu perpustakaan dan informasi” atau “ilmu informasi dan perpustakaan”. Padahal dua “mahkluk” itu berbeda.

Harus diingat bahwa sebelum kata “informasi” telah muncul kata “dokumentasi” yang sampai sekarang masih digunakan di kawasan Eropa. Penggunaan kata “informasi” terjadi karena perubahan American Documentation Institute (ADI) menjadi American Society for Information Science (ASIS) yang kemudian menjadi American Society for Information Science and Technology (ASIST). Ada juga Pendapat yang mengatakan bahwa kata “dokumentasi” sudah “kuno”, dan kata “informasi” lebih modern. Padahal sejak 2003 muncul gerakan dokumentalis baru (Neo-Documentalist Movement). Gerakan ini bertujuan menghidupkan lagi “ilmu dokumentasi”. Pertemuan tahunan Document Academy Meeting (DOCAM) melahirkan konsep baru tentang ilmu dokumentasi. Ilmu dokumentasi baru memfokuskan pada studi tentang dokumen. Berbagai disiplin keilmuan melihat dokumen dari masing-masing perspektif dan menghasilkan teori baru dalam dokumentasi (Sudarsono, 2016).

Perkembangan terakhir yang harus dicatat adalah munculnya istilah “iSchool” yang kini banyak digunakan oleh sekolah yang awalnya adalah SCP. Materi yang disediakan dan dibahas dalam iSchool menjadi sangat luas karena menjadi Pustakawan hanyalah salah satu kemungkinan dari lulusan iSchool. Banyak topik baru yang harus disediakan dan diajarkan. Dalam hal ini tentu berkonsekuensi menyangkut tenaga pengajar. Siapkah SPC menuju ke arah iSchool? Semua perkembangan ini saya rasa perlu dikaji atau diteliti secara akademis. Sering kita terjebak dengan menganggap bahwa semua juga sudah pada tahu atau taken for granted saja. Tentu diharapkan ke depan kita tidak mengulangi ketidaksabaran kita dalam berpikir.

Ternyata begitu kompleks permasalahan yang dihadapi oleh SCP. Saya menduga, bahwa sejak awal didirikan pendidikan tinggi bagi Pustakawan belum jelas benar “filosofi” sekolah dan profesi Pustakawan. Belum pernah terjadi sinkronisasi antara membangun SCP dan membangun Profesi Pustakawan. Padahal membangun sekolah dan membangun profesi itu idealnya bersama dan sinkron. Apalagi dua-duanya sampai sekarang saja masih dalam tahap “perjuangan”.  Apakah kedudukan sekolah maupun profesi Pustakawan itu sudah cukup kuat diterima masyarakat luas?

Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan pemahaman masyarakat luas yang kurang benar terkait dengan pekerjaan Pustakawan menjadikan “tantangan” sekolah menjadi lebih berat. Apalagi belum ada interaksi antara himpunan akademisi dan himpunan praktisi. Bahkan APTIPI saja baru lahir pada 2012.   Memang sudah ada interaksi namun masih pada tataran pribadi. Belum ada interaksi organisasi. Saya pernah mengusulkan agar IPI menjadi wadah interaksi antara teoritisi dan praktisi (Sudarsono, 1992).

Kini adalah saatnya kita menata ulang pemahaman kita pada hal yang mendasar agar arah ke depan dapat kita tentukan dengan benar. Pertanyaan mendasar tentang profesi Pustakawan adalah apakah kita harus berkompromi dengan pemahaman masyarakat atas profesi Pustakawan? Saya berpendapat tidak. Maka dalam tulisan ini disampaikan pemahaman yang ideal mengenai Pustakawan dan Pendidikannya. Namun berbicara mengenai Pustakawan tidak dapat terlepas dari Kepustakawanan. Maka terlebih dahulu disampaikan pemikiran mengenai Pustakawan dan Kepustakawanan sebelum menyampaikan pemikiran tentang Pendidikan Kepustakawanan. Diusulkan untuk berani memikirkan secara mendasar hal-hal ideal sebagai fondasi agar bangunan diatasnya tetap benar, kuat, dan berusia panjang.

Pustakawan dan Kepustakawanan

Sebelumnya sudah dikutip definisi Pustakawan seperti yang disebut dalam UU 43 Tahun 2007. Di bagian ini saya sengaja memakai batasan normatif ideal. Bahwa sesungguhnya Pustakawan adalah pribadi yang berkarya secara fungsional dengan berbekal pendidikan formal dalam bidang perpustakaan. Dengan kata lain Pustakawan adalah sebuah profesi. Banyak kriteria yang dipakai untuk menerangkan sebuah profesi. Secara mudah dapat diringkas menjadi empat pilar utama. Bahwa sebuah profesi itu 1) mempunyai ilmu tertentu, 2) mempunyai organisasi profesi, 3) mempunyai kode etika, dan 4) diterima atau diakui oleh masyarakat. Sebuah profesi pada dasarnya bertujuan untuk “memonopoli” pekerjaaan tertentu.

Pekerjaan tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah dididik dengan ilmu tertentu. Selanjutnya kelompok orang yang berilmu tertentu itu berhimpun membangun organisasi profesi. Tidak sembarang orang boleh masuk organisasi profesi jika tidak memiliki ilmu tertentu tadi. Inilah maksud monopoli itu. Di pihak lain, masyarakat sebagai pengguna jasa dapat mempertanyakan ketulusan profesi dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dijawab organisasi profesi dengan dimilikinya kode etika profesi. Dengan demikian masyarakat lalu mempercayai sebuah profesi. Bagaimana dengan yang terjadi pada organisasi profesi Pustakawan di Indonesia?

Sejarah mencatat bahwa pernah ada organisasi Pustakawan di Indonesia. Semula ada Persatuan Ahli Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Indonesia (PAPADI). Kemudian PAPADI berubah menjadi Asosiasi Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Indonesia (APADI). Selain itu juga ada Himpunan Pustakawan Chusus Indonesia (HPCI) dan Perhimpunan Pustakawan Daerah Istimewa Yogyakarta (PPDIY). Tiga organisasi tersebut sepakat meleburkan diri dalam wadah tunggal menjadi Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) pada 6 Juli 1973. IPI menjadi organisasi Pustakawan terbesar di Indonesia. Namun ternyata kemudian muncul ketidakpuasan pada IPI yang ditandai dengan lahirnya berbagai organisasi Pustakawan lainnya, sehingga menjadikan IPI bukan satu-satunya lagi organisasi para Pustakawan di Indonesia.

Berbagai organisasi Pustakawan yang sekarang ada ternyata tidak membatasi keanggotaannya hanya bagi pribadi yang mempunyai pendidikan formal ilmu perpustakaan. Hanya Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII) yang membatasi keanggotaannya adalah sarjana. UU 43, 2007 juga ambigu dalam membatasi pengertian Pustakawan, karena masih dimungkinkan adanya Pustakawan hasil kursus atau pelatihan yang mutunya dapat sangat bervariasi. Praktik penempatan tenaga di Perpustakaan (swasta) banyak juga yang menempatkan tenaga non pendidikan Perpustakaan. Semua praktik itu menambah kacau tentang pengertian Pustakawan sebagai profesi. Saya pernah mengusulkan dua jenis Pustakawan yaitu Pustakawan Profesional dan Pustakawan Amatir. Usulan ini menganalogikan olahragawan ada yang memang profesional maupun ada juga yang amatir. Kita harus jujur mengakui bahwa posisi Pustakawan sebagai profesi belum mantap. Bagaimana tanggung jawab sekolah penghasil profesi ini?

Bertolak dari empat pilar seperti telah disebut di awal, dapat diajukan tiga pertanyaan mendasar pada organisasi yang menyebut dirinya organisasi profesi Pustakawan di Indonesia.  1) Apakah organisasi tersebut sudah mewajibkan anggotanya memiliki “Ilmu Perpustakaan”? 2) Apakah organisasi tersebut sudah mempunyai dan menegakkan etika profesi? 3) Apakah organisasi itu dan Profesi Pustakawan di Indonesia sudah diakui masyarakat luas? Mudah diduga bahwa jawaban atas empat pertanyaan itu belum sepenuhnya positif untuk tidak mengatakan negatif. Nah inilah tugas kita bersama untuk menjadikan jawaban itu positif. Semua hal ini tercapai jika Pustakawan memiliki “karakter dan kompetensi” yang benar dan bagus juga. Sudah saya sebut bahwa karakter Pustakawan adalah Kepustakawanan. Lalu apa sebenarnya Kepustakawanan itu?

Konsep saya tentang Kepustakawanan pertama kali saya sampaikan secara formal dalam Kuliah Umum Terbuka dan Gratis (KUTG), 4 Juli 2011. Bagian terpenting dari tulisan itu saya kutip dalam tulisan ini (Sudarsono, 2011). Saya awali dengan memahami hubungan kekerabatan lima kata: 1) pustaka, 2) kepustakaan, 3) perpustakaan, 4) pustakawan, dan 5) kepustakawanan. Lima kata bersaudara ini pantas menjadi kata kunci yang harus dipahami dan dihayati oleh seseorang yang menyebut dirinya Pustakawan.

Relasi lima kata kunci tersebut saya lukiskan dengan sebuah diagram. Dalam diagram itu jelas bahwa titik pusatnya adalah pustakawan meski awal situasi adalah dari pustaka. Jika diagram itu dibalik maka pustakawan tetap menjadi fokus sedang pustaka tetap menjadi awal meski posisinya ada di bawah (benih tumbuhan). Yang berbeda adalah posisi kepustakawanan. Pada diagram awal, letak kepustakawanan ada pada posisi terbawah. Ibaratnya tumbuh-tumbuhan, posisi terbawah adalah akar. Akar meski tidak tampak, namun justru dari kerja akarlah tumbuh-tumbuhan dapat berkembang dan berbuah. Maka kepustakawanan dalam pohon itu memiliki fungsi yang tidak tergantikan. Jika diagram dibalik, maka kepustakawanan berada pada puncak diagram. Merupakan puncak pertumbuhan dari pustakawan.

Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa kepustakawanan adalah yang menumbuhkan sekaligus yang menjadi hasil (tujuan) kesempurnaan pustakawan. Pustakawan memerlukan pendekatan filosofis untuk memahami, memaknai, dan menghayati awal dan tujuan hidup kepustakawanannya. Dalam Bahasa Jawa ada ungkapan: ”Sangkan Paraning Dumadi”, sebuah permenungan akan awal dan tujuan kehidupan. Demikian juga Pustakawan perlu menanyakan pada diri sendiri tentang asal dan tujuan hidup kepustakawanannya. Suatu proses yang sepertinya terlupakan saja karena biasanya pustakawan lebih fokus pada kegiatan bagaimana mengerjakan tugas yang katanya profesional itu!

  • Memahami dengan Pendekatan Kebahasaan

Sebelum membahas pendekatan filosofis, dibahas terlebih dahulu arti kata dengan pendekatan bahasa. Dilihat bagaimana awal kata pustaka menjadi empat kata lainnya yaitu: kepustakaan, perpustakaan, pustakawan, dan kepustakawanan. Menurut Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, edisi ketiga Tahun 2005, penurunan nomina dengan sufiks -wan dan -wati mengacu pada: a) orang yang ahli dalam bidang tertentu, b) orang yang mata pencahariannya atau pekerjaannya dalam bidang tertentu, atau c) orang yang memiliki barang atau sifat khusus. Dalam kasus ini, kata Pustakawan nampaknya lebih mudah dimengerti dengan penjelasan a) dan penjelasan b). Sehingga Pustakawan adalah: a) orang yang ahli dalam bidang pustaka atau b) orang yang mata pencahariannya atau pekerjaannya dalam bidang pustaka.

Jika demikian, secara logis orang yang memenuhi dua batasan a) dan b) tersebut tidak hanya Pustakawan seperti pemahaman kita selama ini. Apakah para pengarang, pegiat penerbitan, maupun pedagang buku dapat juga disebut sebagai Pustakawan? Dalam praktik memang tidak pernah mereka itu disebut sebagai Pustakawan. Dua kriteria a) dan b) itu lebih tepat memberikan keterangan tentang Pustakawan jika kata pustaka diganti dengan kata perpustakaan. Sehingga dua batasan tersebut berbunyi: a) orang yang ahli dalam bidang perpustakaan, dan b) orang yang mata pencariannya atau pekerjaannya dalam bidang perpustakaan. Namun kata bentukannya lalu menjadi apa? Jelas bukan menjadi kata Pustakawan!

Kaidah Bahasa Indonesia memungkinkan juga pembentukan nomina dengan prefiks pe atau peng. Maka untuk kata pustaka jika diawali (ditambah) prefiks pe menjadi pe-pustaka. Huruf  ”p” kedua pada kata pe-pustaka luluh menjadi m sehingga kata bentukannya menjadi pemustaka. Mungkinkah kata ini lebih cocok untuk mengganti kata Pustakawan?  Namun kata ini menurut UU 43, 2007 justru sudah dipakai sebagai pengganti sebutan pengguna perpustakaan. Ide membentuk kata pemustaka memang inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam diskusi pembahasan RUU Perpustakaan pada tahun 2006. Nampaknya istilah ini mulai diterima dan digunakan, meski pada awalnya banyak Pustakawan, termasuk saya pribadi berkeberatan.

Di atas telah disebut pembentukan nomina dengan penjelasan ketiga yaitu c) orang yang memiliki barang atau sifat khusus. Apakah penjelasan ini berlaku pada kata Pustakawan? Apakah lalu berarti Pustakawan adalah orang yang memiliki pustaka? Nampaknya tidak. Namun apakah berarti orang yang memiliki sifat khusus? Untuk pertanyaan ini memang sebaiknya kata Pustakawan dijelaskan dengan batasan orang yang memiliki sifat khusus. Jika disimak kasus lain, bukankah kita memahami bahwa tidak semua pimpinan pemerintahan itu negarawan? Demikian juga UU Perpustakaan mengatur tidak semua tenaga perpustakaan itu Pustakawan (UU 43, 2007 Pasal 29 Ayat 1).  Rasanya sufiks wan memiliki makna yang lebih dalam yang dapat menjelaskan sifat khusus tersebut. Pertanyaan yang penting sekarang adalah: ”Sifat khusus apa yang dimiliki oleh Pustakawan?”  Apakah sifat khusus itulah yang disebut “Kepustakawanan”?

Kata Kepustakawanan sendiri memang menjadi kata turunan dari kata Pustakawan. Kaidah Bahasa Indonesia menerangkan arti afiks ke-an. Penurunan nomina dengan ke-an dengan sumber nomina artinya merujuk pada: keabstrakan atau hal mengenai sesuatu. Sehingga Kepustakawanan adalah keabstrakan atau hal mengenai Pustakawan. Dengan demikian Kepustakawanan mempunyai lingkup makna yang luas. Kepustakawanan dapat berarti mulai dari persyaratan menjadi Pustakawan, karakter Pustakawan, dan lain sebagainya sampai ke idealisme dari Pustakawan. Oleh sebab itulah sekali lagi dinyatakan perlunya pendekatan filosofis guna menerangkan makna Kepustakawanan.

  • Memakai Pendekatan Filosofis Driyarkara

Mengapa saya memakai pendekatan Driyarkara? Menurut saya pada dasarnya perpustakaan adalah Pustakawannya. Pustakawan adalah manusia. Memahami Pustakawan adalah memahami filsafat manusia. Nah filsafat manusia menurut Driyarkara ini yang saya pilih. Pada bagian ini dikutip pokok-pokok pikiran Driyarkara tentang manusia yang dipakai nantinya dalam mencari makna Kepustakawanan.

Driyarkara membedakan antara filsafat sebagai ilmu (yang tidak dibahas dalam tulisan ini), dan filsafat dalam arti yang lebih luas yaitu dalam arti: usaha mencari jawab atas berbagai pertanyaan hidup, menanyakan dan mempersoalkan segala sesuatu. Dikatakan pula bahwa filsafat adalah pernyataan/penjelmaan dari sesuatu yang hidup di dalam hati setiap orang. Maka walaupun tidak setiap orang dapat menjadi ahli filsafat, namun yang dibicarakan atau dipersoalkan dalam filsafat itu memang berarti bagi kita semua. Pustakawan adalah orang (manusia). Maka jika kita memakai kalimat Driyarkara dengan mengganti kata orang dengan kata Pustakawan dan sedikit memodifikasikannya, maka akan diperoleh kalimat berikut:

Filsafat Kepustakawanan adalah pernyataan/penjelmaan dari sesuatu yang hidup di dalam hati setiap Pustakawan. Maka walaupun tidak setiap Pustakawan dapat menjadi ahli filsafat, namun yang dibicarakan atau dipersoalkan dalam filsafat Kepustakawanan itu memang berarti bagi semua Pustakawan.

Perlu juga disampaikan pandangan Driyarkara tentang pentingnya pelajaran filsafat. Bahwa filsafat tidak melulu yang teoritis saja, karena akhirnya juga bermuara pada kehendak dan perbuatan yang praktis. Ditekankan mengapa orang ingin mengerti, karena ingin mengerti untuk berbuat. Sehingga pengertian dan pengetahuan itu dipakai orang dalam menjalani hidupnya. Selanjutnya disebut perbedaan antara orang yang berfilsafat dan yang tidak. Itu terletak dalam sikap mereka terhadap hidup manusia. Dengan demikian Pustakawan sudah seharusnya juga mencari jawab atas segala pertanyaan hidupnya terutama dalam menjalani profesinya. Dengan kata lain Pustakawan memerlukan filsafat Kepustakawanan agar mempunyai sikap (yang ideal) terhadap hidup Kepustakawanannya.

Selanjutnya menurut Driyarkara, pelajaran filsafat adalah cara mendidik, membangun diri kita sendiri karena: 1) dengan berfilsafat kita lebih menjadi manusia 2) kebiasaan melihat dan menganalisis persoalan membuat kita lebih cerdas dan tangkas untuk melihat dan memecahkan persoalan dalam hidup keseharian kita 3) pelajaran filsafat mengajar dan melatih kita agar memandang dengan lebih luas, dan 4) dengan pelajaran filsafat kita diharapkan menjadi orang yang dapat berpikir sendiri. Jika dipandang menurut isinya:

a) Filsafat memberi dasar pengetahuan kita, memberikan pandangan yang sintetis pula hingga seluruh pengetahuan kita merupakan kesatuan.

b) Hidup kita dipimpin oleh pengetahuan kita. Sebab itu mengetahui kebenaran berarti mengetahui dasar hidup sendiri. Hal ini tampak nyata dalam etika.

c) Khusus bagi seorang pendidik, filsafat mempunyai kepentingan istimewa karena filsafat memberi dasar dari ilmu-ilmu lainnya mengenai manusia, misalnya ilmu mendidik, sosiologi, ilmu jiwa, dan lain sebagainya.

Karena Pustakawan adalah manusia, dan manusia adalah pribadi, maka perlu juga disampaikan di sini pandangan Driyarkara terhadap pribadi dan kepribadian. Namun untuk memahami pribadi dan kepribadian ini, haruslah berawal dengan pemahaman akan manusia yang menurutnya tidak hanya ”apa” melainkan juga ”siapa”. Keberadaaan ”apa” dan ”siapa” ini tidaklah seperti ”apa” ditambah dengan ”siapa” melainkan lebih sebagai keberadaan bersama. ”Apa” menunjukkan materi tubuh manusia, sedang ”siapa” menunjukkan ”roh” oleh karena itu manusia adalah ”pribadi”. Dikatakannya bahwa manusia ”bersemayam” dalam diri sendiri. Bersemayam tidak hanya berarti ”berada di”, melainkan juga bertahta. Bertahta mengandung arti berkuasa, berdaulat: kekuasaan, kewibawaan, dan kedaulatan seakan-akan terlihat dalam cara duduk raja yang disebut ”bersemayam” itu. ”Pribadi” menurut Driyarkara adalah kekayaan kodrati yang ada dalam diri manusia yang memang harus dikembangkan. Oleh karena itu: Pribadi manusia supaya betul-betul menjadi Pribadi harus menjadi Kepribadian.

Agar lebih lengkap perlu selanjutnya dikutip di sini bahwa: Pribadi yang tidak menjadi kepribadian itu merupakan pribadi yang terjerumus, Pribadi yang tidak setia terhadap Tuhan, terhadap masyarakat dan dirinya sendiri, Pribadi yang kehilangan keluhuran dan kehormatannya. Kepribadian adalah perkembangan dari Pribadi. Perkembangan yang betul-betul menjalankan kedaulatan dan kekuasaannya atas dirinya sendiri dan tidak dijajah oleh kenafsuan-kenafsuan, dan dunia material. Jika ini tercapai maka Pribadi betul-betul ”bersemayam” dalam dirinya sendiri. Driyarkara mengakui bahwa selama manusia masih di dunia tentu tidak akan dapat mencapai kesempurnaan itu. Maka manusia dikatakannya tetap tinggal sebagai ”potensi” menuju ke kesempurnaan. Konsep ”Pribadi” ini merupakan pemikiran kunci filsafat manusia dari Driyarkara, yang ingin diterapkan dalam membahas Pustakawan dan Kepustakawanan.

Pustakawan adalah mahkluk hidup yang disebut sebagai manusia. Driyarkara menyebut manusia yang tidak hanya ”apa” melainkan juga ”siapa” itu sebagai ”pribadi”. Dengan demikian “Pustakawan” adalah pribadi. Menarik melihat “Pustakawan” dan ”pribadi” ini dari sudut tata bahasa. Jika dua kata itu diturunkan dengan tambahan ke-an, maka Pustakawan akan menjadi ”Kepustakawanan”, sedang ”pribadi” akan menjadi ”Kepribadian”. Padahal ”Pustakawan” adalah juga ”pribadi”, sehingga dapat diharapkan ada kesetaraan konsep ”Pustakawan dan Kepustakawanan” dengan konsep ”pribadi dan kepribadian”. Pemikiran Driyarkara tentang ”pribadi dan kepribadian” tentu berlaku juga untuk konsep ”Pustakawan dan Kepustakawanan.”

Pokok pikiran Driyarkara tentang pribadi dan kepribadian adalah:

  • Pribadi manusia supaya betul-betul menjadi Pribadi harus menjadi Kepribadian.
  • Pribadi yang tidak menjadi kepribadian itu merupakan pribadi yang terjerumus, Pribadi yang tidak setia terhadap Tuhan, terhadap masyarakat dan dirinya sendiri, Pribadi yang kehilangan keluhuran dan kehormatannya.
  • Kepribadian adalah perkembangan dari Pribadi. Perkembangan yang betul-betul menjalankan kedaulatan dan kekuasaannya atas dirinya sendiri dan tidak dijajah oleh kenafsuan-kenafsuan, dan dunia material.
  • Jika ini tercapai maka Pribadi betul-betul ”bersemayam” dalam dirinya sendiri.

Analogi dan sedikit modifikasi berikut tentu dapat dipakai sebagai permenungan. Dengan mengganti kata pribadi dengan Pustakawan dan kata kepribadian dengan kata Kepustakawanan diperoleh:

  • Pustakawan supaya betul-betul menjadi Pustakawan harus menjadi dan memiliki Kepustakawanan.
  • Pustakawan yang tidak menjadi Kepustakawanan itu merupakan Pustakawan yang terjerumus, Pustakawan yang tidak setia terhadap Tuhan, terhadap masyarakat dan dirinya sendiri, Pustakawan yang kehilangan keluhuran dan kehormatannya.
  • Kepustakawanan adalah perkembangan dari Pustakawan. Perkembangan yang betul-betul menjalankan kedaulatan dan kekuasaannya atas dirinya sendiri dan tidak dijajah oleh kenafsuan-kenafsuan, dan dunia material.
  • Jika ini tercapai maka Kepustakawanan betul-betul ”bersemayam” dalam dirinya sendiri.

Telah disebut sebelumnya bahwa Kepustakawanan adalah sesuatu yang menumbuhkan sekaligus menjadi hasil (tujuan) kesempurnaan Pustakawan. Pernyataan ini pas dengan konsep Driyarkara tentang bersemayamnya pribadi dalam diri manusia. Pustakawan dan Kepustakawanan adalah dua yang menyatu dan saling menguatkan. Seperti pribadi berkembang menjadi kepribadian, maka Pustakawan juga berkembang menjadi Kepustakawanan, sehingga Kepustakawanan menjadi “keutamaan” seorang Pustakawan. Dapat dikatakan bahwa tidak semua pribadi itu memiliki kepribadian. Analoginya tidak semua Pustakawan itu memiliki Kepustakawanan. Hal ini sangat tergantung pada Pustakawan, apakah mau mencari, menyemai dan mengembangkan benih Kepustakawanan sehingga mencapai kesempurnaan?  Selanjutnya pertanyaan penting selanjutnya adalah: ”Bagaimanakah Pustakawan memperoleh benih Kepustakawanan itu?”

Sejak akhir dasawarsa 1990-an saya menganut paham bahwa Kepustakawanan itu pada dasarnya adalah: 1) panggilan hidup, 2) semangat hidup, 3) karya pelayanan, dan 4) kegiatan profesional. Dalam praktik keseharian Kepustakawanan, maupun dalam pendidikan dan pelatihan calon Pustakawan, unsur keempat yaitu kegiatan profesional itulah yang menjadi fokus. Unsur ketiga (pelayanan) sudah mulai tidak ditekankan lagi karena kini lebih mengenalkan bahwa Pustakawan adalah mitra bagi pemustaka. Yang jarang atau bahkan tidak dibicarakan adalah masalah panggilan hidup dan semangat hidup. Pada dua hal inilah fokus perhatian saya. Yang lebih saya lihat dan perhatikan adalah the other side of science and technology in the library field. Dalam bahasa sehari-hari, unsur profesional kita setarakan dengan kemampuan maka sisi lain yang saya maksud adalah kemauan.

Telah disebut sebelumnya bahwa kemauan adalah awal dari suatu tindakan. Seorang yang mampu bertindak namun tidak mau bertindak pasti juga tidak terjadi tindakan. Meski seorang belum mampu bertindak namun mau, logikanya dia akan belajar karena dorongan kemauan itu, sehingga suatu saat dapat menghasilkan tindakan. Kemauan erat kaitannya dengan semangat atau spirit. Dari manakah kemauan itu? Memang inilah yang menjadi permasalahan. Kemauan bisa timbul dari dalam diri sendiri, namun juga dapat saja ditimbulkan oleh pihak luar. Tidak jarang akibat terpaksa menimbulkan kemauan. Hal ini mungkin saja terjadi dan sangat tergantung pada sikap seseorang dalam menghadapi keterpaksaan itu. Dalam hidup kita sebagai Pustakawan juga tidak jarang berawal dari keterpaksaan. Memang ada juga yang dari kecil sudah bercita-cita menjadi Pustakawan. Hanya saja besarkah jumlah prosentasenya? Mayoritas Pustakawan sebelumnya memang tidak mencita-citakan dirinya menjadi Pustakawan. Lebih banyak benih Kepustakawanan itu diperoleh melalui proses atau perjalanan hidup. Seperti halnya konsep panggilan hidup, seseorang menerima panggilan itu bukan dari dirinya sendiri. Panggilan selalu dari pihak lain, bukan dari diri sendiri.

Jika seseorang bersikap positif (sublimatif) pada panggilan, maka kemauan yang benar akan timbul. Jika dia menerimanya secara negatif maka meski dia melakukannya namun dengan terpaksa hingga tindakannya bersifat kompensatif. Dapat diduga bagaimana hasil tindakan yang kompensatif itu. Pertanyaan ini muncul juga dalam bidang perpustakaan: ”Bagaimana hasil kerja kaum praktisi terlebih kaum akademisi bidang perpustakaan jika pola pikir dan pola tindak mereka memakai pendekatan kompensatif?” Oleh sebab itu dalam mendidik calon Pustakawan hendaknya ada upaya memotivasi calon untuk dapat memiliki pendekatan sublimatif. Upaya itulah yang harus dilakukan oleh para pendidik calon Pustakawan, termasuk para akademisi bidang perpustakaan.

Seseorang yang berani menjawab panggilan hidup itu akan mau menjawab “ya”. Dari sinilah dapat ditemukan ”roh yang menggerakkan” sehingga orang mau memilih dan berani menjalani jalan Kepustakawanan. Tidak semua orang terpanggil untuk itu. Lebih tepatnya tidak semua orang mau menjawab ”ya” pada panggilan itu. Bagi yang berani menjawab panggilan, maka Kepustakawanan akan menjadi semangat hidup (spirit of life). Roh ini menggerakkan seorang Pustakawan dalam menjalani hidup meski bisa saja tidak lagi bekerja di perpustakaan. Semangat Kepustakawanan inilah yang idealnya diajarkan disekolah atau tempat pelatihan calon Pustakawan. Siswa tidak hanya diajari pengetahuan teknis, namun juga bagaimana menghayati jiwa Kepustakawanan. Dengan itu diharapkan siswa menemukan benih Kepustakawanan. Benih Kepustakawanan itu harus disemai, dirawat, dipupuk, jika perlu juga dipangkas rapi agar tumbuh subur berkembang dan berbuah.

Suatu kebiasaan dalam dunia pertanian, para petani memiliki kelompok tani yang bersama mengusahakan agar pertanian yang dikerjakan berbuah benar dan banyak. Dalam kelompok tani itulah petani berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk berproduksi, serta memperjuangkan posisi ideal dalam perdagangan hasil pertanian. Demikian juga Pustakawan hendaknya bersatu dalam organisasi profesi. Memang masih menjadi pertanyaan besar: ”Apakah organisasi profesi Pustakawan sudah melaksanakan tugas kewajibannya dalam hal ini?”  Sejauh ini masih dirasakan bahwa organisasi di bidang perpustakaan lebih terasa hanya sebagai ”paguyuban”, semacam arisan keluarga. Jika hanya demikian lalu bagaimana tanggung jawab organisasi profesi terhadap para anggota, terlebih terhadap profesi Pustakawan?

Kembali ke masalah benih, muncul pertanyaan mendasar bagaimana petani memilih benih unggul? Apakah karakter benih unggul itu? Demikian juga dengan Pustakawan, bagaimana memilih benih unggul Pustakawan? Apa saja karakter benih unggul tersebut? Idealnya benih unggul Pustakawan memiliki karakter asketis yaitu: 1) jujur, 2) sederhana, dan 3) rendah hati. Tiga hal ini menjadi unsur dari “Right” dalam pemikiran saya yaitu “Kerangka Kepustakawanan Indonesia”. Inilah sebagian keutamaan seorang Pustakawan. Dengan bekal ini maka Pustakawan dengan sadar, rela, dan senang hati melakukan pelayanan. Salah satu konsep pelayanan adalah: menempatkan diri satu tingkat lebih rendah dari yang dilayani, namun tanpa kehilangan harga diri. Hal ini hanya dapat dikerjakan oleh orang yang telah betul-betul mengenal jatidirinya. Demikian juga dengan Pustakawan, hendaknya juga betul-betul mengenal jati diri sebagai Pustakawan.

Telah saya sebut pemikiran mengenai Kepustakawanan selanjutnya sampai pada Kerangka Kepustakawanan Indonesia. Secara formal hal tersebut saya sampaikan dalam sebuah surat terbuka untuk peserta: Seminar Nasional - Building New Competencies Amongs LIS Professionals. Yogyakarta, 04-11-2014. Selain kerangka tersebut, dalam surat terbuka itu juga saya sampaikan usulan tentang Janji Pustakawan Muda Indonesia. Baik Kerangka Kepustakawanan Indonesia maupun usulan Janji Pustakawan Muda diharapkan dapat didiskusikan dalam pendidikan untuk membangun karakter Pustakawan Indonesia.

Berikut Kerangka Kepustakawanan Indonesia serta usulan Janji Pustakawan Muda Indonesia:

KEKEPUSTAKAWANANAN INDONESIA

EMPAT PILAR PENYANGGA

Kepustakawanan adalah Panggilan Hidup

Kepustakawanan adalah semangat hidup

Kepustakawanan adalah Karya Pelayanan

Kepustakawanan adalah profesional

LIMA DAYA UTAMA

Berpikir logis, analitis, dan kritis

Berkemampuan membaca

Berkemampuan menulis

Berkemampuan wira usaha

Menjunjung tinggi etika

TIGA SASARAN ANTARA

Menjadi cerdas (Bright)

Menjadi kaya (Rich)

Menjadi benar (Right)

TUJUAN AKHIR

MANUSIA PARIPURNA YANG BAHAGIA DAN BERGUNA BAGI SESAMA

JANJI PUSTAKAWAN MUDA INDONESIA

  • Kami Calon Pustakawan dan Pustakawan Muda Indonesia, mengaku berprofesi sebagai Pustakawan Indonesia yang adalah warga Bangsa dan Negara Indonesia.
  • Kami Calon Pustakawan dan Pustakawan Muda Indonesia, sebagai profesional senantiasa berusaha memahami, menghayati, dan mengembangkan Jati Diri Pustakawan Indonesia, berkarya bagi Bangsa dan Negara Indonesia, untuk mencapai cita-cita Bangsa dan Negara Indonesia.
  • Kami Calon Pustakawan dan Pustakawan Muda Indonesia, mewaspadai, menolak, dan memberantas segala hal yang merugikan bahkan dapat menghancurkan Bangsa dan Negara Indonesia.

Pendidikan Pustakawan dan Kepustakawanan

Sudah banyak ditulis dan diketahui bersama bahwa Pendidikan bagi calon Pustakawan dimulai dengan bentuk kursus bagi tenaga perpustakaan. Selanjutnya secara bertahap dikembangkan menjadi program Pendidikan Tinggi. Semula adalah program setingkat Sarjana Muda. Kemudian menjadi program Sarjana penuh dengan menerima calon mahasiswa dari Sarjana Muda beragam disiplin keilmuan. Dengan demikian lulusannya tentu mempunyai ilmu Perpustakaan di samping disiplin keilmuan yang dipelajari sampai tingkat Sarjana Muda. Menurut saya sebagai praktisi, program Sarjana Muda dari berbagai bidang ditambah dua tahun untuk mencapai Sarjana Penuh dalam bidang Perpustakaan ini adalah yang ideal memberikan pengetahuan bagi Sarjana calon Pustakawan.

Seperti kita ketahui bersama bahwa di negara maju, syarat pendidikan bagi calon Pustakawan adalah pendidikan tinggi setingkat magister. Kondisi sejenis sebenarnya sudah dicapai oleh SCP dengan menerima Sarjana Muda dari berbagai disiplin keilmuan ditambah dua tahun pendidikan untuk mencapai sarjana penuh. Waktu itu sistem pendidikan tinggi kita masih berorientasi pada sistem pendidikan tinggi di Eropa. Sarjana Penuh kita (5 tahun) itu sudah setara dengan pendidikan magister. Sayang sistem yang berorientasi ke Eropa itu diganti dengan sistem yang berorientasi ke Amerika Serikat. Yang semula dengan 5 tahun sudah mencapai tingkat magister diganti dengan 4 tahun yang tetap disebut Sarjana (S1), yang sebenarnya adalah tingkat Bachelor. Sayang bahwa program SCP waktu itu ikut “mendegradasi” dirinya dengan mengikuti sistem S1. Seharusnya waktu itu justru SCP yang ada mulai membangun program S2 untuk syarat menjadi Pustakawan.

Memang dengan perubahan sistem pendidikan tinggi itu menjadikan situasi yang sulit bagi SCP. Apakah mempertahankan idealisme bahwa syarat untuk Profesi Pustakawan adalah pendidikan setingkat magister, atau mengikuti situasi pasar dengan melupakan syarat ideal itu dan mengikuti kata pasar. Yang terjadi adalah sekolah yang sudah ada itu mengikuti situasi pasar. Akibatnya lulusan SCP tidak mempunyai pengetahuan dalam disiplin lain. Hanya mempunyai kemampuan teknis perpustakaan. Memang waktu itu pasar hanya memerlukan lulusan yang mampu secara teknis menjalankan dan mengelola perpustakaan. Dapat dipahami jika akhirnya SCP lebih mengutamakan pendidikan teknis sesuai kebutuhan pasar. Keadaan ini memang menguntungkan untuk jangka pendek. Namun tidak untuk masa depan yang ternyata berubah secara cepat. Ilmu dan teknologi berkembang secara cepat, demikian juga ilmu dan teknologi perpustakaan. SCP dapat dikata kewalahan untuk mengikuti semua kemajuan tersebut. Di sisi lain perhatian pada nilai akademis sepertinya juga belum sempat dikembangkan.

Selain pendidikan formal dengan nama ilmu perpustakaan, ilmu informasi, ilmu perpustakaan dan informasi, atau ilmu informasi dan perpustakaan, masih ada juga kursus dengan berbagai nama. Semua kursus ini diselenggarakan oleh Lembaga Pemerintah maupun organisasi swasta. Belum ada standardisasi mutu dari kursus tersebut. Idealnya harus ada akreditasi bagi segala kursus tersebut. Namun lembaga mana yang akan melakukan akreditasi? Seharusnya ini tugas dari Organisasi Profesi Pustakawan. Namun kondisi organisasi profesi Pustakawan di Indonesia juga masih harus ditata ulang. Semua itu menjadikan lebih kacaunya kriteria calon Pustakawan. Pertanyaan penting dan mendesak sekarang adalah tentang penataan ulang jenis dan program pendidikan tinggi bagi calon Pustakawan

Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 (UU 12 Tahun 2012) Tentang Pendidikan Tinggi. Mengenai jenis dan program Pendidikan Tinggi diatur pada Pasal 15 sampai dengan Pasal 25.  Secara singkat ada tiga jenis Pendidikan Tinggi yaitu:

1) Pendidikan Akademik;

2) Pendidikan Vokasi; dan

3) Pendidikan Profesi.

Sedang dari segi program, ada tiga jenis program yaitu:

1) Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor (Pasal 15 – Pasal 17);

2) Program Diploma, Magister Terapan, dan Doktor Terapan (Pasal 18 – Pasal 20); dan

3) Program Profesi dan Program Spesialis (Pasal 21 – Pasal 25).

Untuk lengkapnya, sengaja dikutip semua Pasal tersebut di sini dengan tujuan agar lebih mudah dipelajari dengan saksama. Berikut petikan dari UU 12 Tahun 2012 Pasal 15 sampai dengan 25.

 

… Bagian Ketiga

Jenis Pendidikan Tinggi

Paragraf 1

Pendidikan Akademik

Pasal 15

(1) Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(2) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam tanggung jawab Kementerian.

Paragraf 2

Pendidikan Vokasi

Pasal 16

(1) Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.

(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan.

(3) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan vokasi berada dalam tanggung jawab Kementerian.

Paragraf 3

Pendidikan Profesi

Pasal 17

(1) Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

(2) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

Bagian Keempat

Program Pendidikan Tinggi

Paragraf 1

Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor

Pasal 18

(1) Program sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran ilmiah.

(2) Program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan Mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.

(3) Program sarjana wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.

(4) Lulusan program sarjana berhak menggunakan gelar sarjana.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program sarjana diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 19

(1) Program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

(2) Program magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan Mahasiswa menjadi intelektual, ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan diri menjadi profesional.

(3)  Program magister wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat.

(4)  Lulusan program magister berhak menggunakan gelar magister.

(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai program magister diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1) Program doktor merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program magister atau sederajat sehingga mampu menemukan, menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi kepada pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

(2) Program doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan dan memantapkan Mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai filosof dan/atau intelektual, ilmuwan yang berbudaya dan menghasilkan dan/atau mengembangkan teori melalui Penelitian yang komprehensif dan akurat untuk memajukan peradaban manusia.

(3) Program doktor wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat.

(4)  Lulusan program doktor berhak menggunakan gelar doktor.

(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai program doktor diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 2

Program Diploma, Magister Terapan, dan Doktor Terapan

Pasal 21

(1) Program diploma merupakan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi.

(2) Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan Mahasiswa menjadi praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan bidang keahliannya.

(3) Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas program: a. diploma satu; b. diploma dua; c. diploma tiga; dan d. diploma empat atau sarjana terapan.

(4) Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.

(5)  Pada program diploma satu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan program diploma dua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat menggunakan instruktur yang berkualifikasi akademik minimum lulusan diploma tiga atau sederajat yang memiliki pengalaman.

(6) Lulusan program diploma berhak menggunakan gelar ahli atau sarjana terapan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai program diploma diatur dalam Peraturan Menteri.

         Pasal 22

(1) Program magister terapan merupakan kelanjutan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi   lulusan program sarjana terapan atau sederajat untuk mampu mengembangkan dan mengamalkan penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

(2) Program magister terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan Mahasiswa menjadi ahli yang memiliki kapasitas tinggi dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada profesinya. (3) Program magister terapan wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat.

(4)  Lulusan program magister terapan berhak menggunakan gelar magister terapan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program magister terapan diatur dalam Peraturan Menteri.

         Pasal 23

(1) Program doktor terapan merupakan kelanjutan bagi lulusan program magister terapan atau sederajat untuk mampu menemukan, menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi bagi penerapan, pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

(2) Program doktor terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan dan memantapkan Mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai ahli dan menghasilkan serta mengembangkan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penelitian yang komprehensif dan akurat dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan manusia.

(3)  Program doktor terapan wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat.

(4)  Lulusan program doktor terapan berhak menggunakan gelar doktor terapan.

(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai program doktor terapan diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 3

Program Profesi dan Program Spesialis

          Pasal 24

(1) Program profesi merupakan pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja.

(2) Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

(3) Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan profesional.

(4) Program profesi wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program profesi dan/atau lulusan program magister atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun.

(5)  Lulusan program profesi berhak menggunakan gelar profesi.

(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai program profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

         Pasal 25

(1)  Program spesialis merupakan pendidikan keahlian lanjutan yang dapat bertingkat dan diper­untukkan bagi lulusan program profesi yang telah berpengalaman sebagai profesional untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya menjadi spesialis.

(2)  Program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

(3) Program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meningkatkan kemampuan spesialisasi dalam cabang ilmu tertentu.

(4) Program spesialis wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program spesialis dan/atau lulusan program doktor atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun.

(5)  Lulusan program spesialis berhak menggunakan gelar spesialis.

        (6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai program spesialis diatur dalam Peraturan Pemerintah…

Semua Pasal di atas perlu dipahami dan dimaknai dengan benar dalam rangka manata ulang SCP yang sekarang sudah ada. Sebagai praktisi saya membedakan makna program tingkat diploma, sarjana, magister, dan doktor sebagai berikut:

  • Program vokasi atau diploma berfokus pada how to do
  • Program sarjana berfokus pada why to do
  • Program magister berfokus pada how to develop
  • Program doktor berfokus pada finding new development, new concept, or new theory.

Sesuai UU 12 Tahun 2012, sebuah pertanyaan yang seharusnya juga dijawab terlebih dahulu sebelum merancang kurikulum dan silabus adalah: Ke arah mana SCP akan dikembangkan? Akankah menjadi sekolahan vokasi, spesialis, atau akademik? Saya melihat bahwa dari jenis program sesuai UU 12 Tahun 2012 itu hanya D3 yang sudah mantap dalam jalur, dalam arti memang mengajarkan how to do. Pada program S1 maupun S2 masih terasa kurang pada pembahasan why to do dan how to develop. Pada tataran ini saya menekankan agar program S1 dan S2 harus benar merefleksi dirinya untuk lebih memperjuangkan idealisme Kepustakawanan. Apakah kita berani menyatakan bahwa syarat sebagai Pustakawan adalah pendidikan magister? Lalu bagaimana dengan program S1 yang sekarang sudah ada? Apakah S1 diarahkan saja menjadi program Ilmu Perpustakaan dan Informasi atau Ilmu Informasi dan Perpustakaan yang menye­lenggarakan pendidikan “liberal arts”? (Buckland, 1999)

Buckland mengatakan tentang Library and Information Studies (LIS):

a "liberal arts" education is focussed on the subject matter itself, in contrast to "professional" or technical education which focussed on acquiring useful skills. A "liberal arts" conception of LIS is presented in which LIS is studied for itself rather than for professional education. LIS schools provide a good foundation for the study of "the information society". A "liberal arts" approach could have some significant intellectual and political advantages for LIS schools in research universities. Professional LIS education should be situated within the framework of a liberal arts conception of LIS.

Saya melihat bahwa program S1 saat ini berpotensi untuk menjadi program pendidikan liberal arts seperti yang dinyatakan oleh Buckland. Program D3 atau kemungkinan menjadi D4 dapat menghasilkan “Teknisi Perpustakaan” yang benar berkualitas. Sedang program S2 yang sudah ada berpotensi dikembangkan menjadi benar- benar program profesi atau spesialis seperti diatur oleh UU no 12 Tahun 2012. Kemudian untuk Program S3 harus dapat menghasilkan konsep atau teori baru dalam Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Dengan demikian dapat diharapkan bahwa Ilmu Perpustakaan dan Informasi berkembang dalam ranah akademik, sehingga dapat berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dalam “berbicara” dengan ilmu lain dengan bahasa ilmiah.

Untuk mewujudkan gagasan ini tentu tidak mudah. Diperlukan kerja sama dan bersama-sama bekerja antara SCP dan Organisasi Profesi Pustakawan. Harus ada upaya mengembalikan harkat dan martabat Pustakawan dan Kepustakawanan baik dalam lingkup masyarakat ilmiah atau lingkup akademik maupun masyarakat pada umumnya. SCP harus berjuang ekstra keras dalam lingkup akademik dan Organisasi Profesi Pustakawan harus bekerja ekstra keras dalam tataran masyarakat pada umumnya. Menjadi sangat penting adalah interaksi positif dan saling menguat­kan antara akademisi dan praktisi.

Penutup

Sebagai penutup perlu saya tekankan bahwa Pendidikan Calon Pustakawan adalah pendidikan karakter dan kompetensi di bidang Perpustakaan dan Kepustakawanan. Selama ini saya merasakan bahwa pendidikan karakter belum seimbang dengan pendidikan kompetensi yang sering didengungkan sebagai pendidikan profesional. Harus dibedakan antara profesi dan pekerjaan dalam mencari nafkah hidup.

Pengembangan pendidikan ilmu perpustakaan dan informasi selayaknya menghasilkan Pustakawan sebagai hasil pertama. Sebagai hasil kedua juga seharusnya menghasilkan ilmuwan dalam bidang ilmu perpustakaan dan informasi. Pada kelompok ini, meski mungkin sedikit dapat diharapkan pengembangan keilmuan kita. Produk ketiga adalah pribadi yang benar memiliki dan menghayati Kepustakawanan, tanpa melihat jenis pekerjaan yang nanti akan digeluti dalam upaya mencari nafkah hidupnya.

Sudah sering kali saya sampaikan bahwa sesungguhnya Perpustakaan dan Kepustakawanan kita ini, ibaratnya pohon adalah pohon cangkokan. Bukan pohon yang tumbuh dari benih ke-Indonesia-an kita. Padahal kita perlu membangun Kepustakawanan Indonesia. Kolokium berkelanjutan seharusnya dikerjakan dengan materi hasil penelitian terkait. Namun semua itu juga harus dilengkapi dengan pemikiran filosofis tentang SCP. Apakah kita mau melakukan?[]

Daftar Bacaan

Buckland, Michael K. (1996). The "liberal arts" of Library and Information Science and the research university environment. Second International Conference on Conceptions of Library and Information Science: Integration in Perspective. Proceedings. Ed: P. Ingwersen, N. O. Pors. Copenhagen: Royal School of Librarianship, 1996, pp. 75-84.

Indonesia, Undang-undang, peraturan, dll. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sudarsono, Blasius (1992) IPI sebagai wadah interaksi teoritisi dan praktisi. Makalah sumbangan pada Konggres Ikatan Pustakawan Indonesia. Padang, 1992.

Sudarsono, Blasius (2011) Kepustakawanan. Disampaikan pada Kuliah Umum Terbuka dan Gratis, PDII-LIPI, 4 Juli 2011.

Sudarsono, Blasius (2014). Kerangka Dasar Kepustakawanan Indonesia. Surat terbuka untuk peserta: Seminar Nasional - Building New Competencies Amongs LIS Professionals. Yogyakarta, 4 Nopember 2014.

Sudarsono, Blasius (2016). Menuju era baru dokumentasi. Jakarta LIPI Press, 258 halaman.

Sudarsono, Blasius (2017). Sekitar teori dan praktik kepustakawanan kita. Dimuat dalam Kolom Pakar Situs Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia. Dapat diakses pada http://www.isipii.org/kolom-pakar/sekitar-teori-dan-praktik-kepustakawanan-kita

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.
CAPTCHA
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Enter the characters shown in the image.