Skip to content Skip to navigation

Koperasi ISIPII: Koperasi Organisasi Pustakawan Pertama di Indonesia

Koperasi Jasa Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan Informasi dan Kearsipan atau Koperasi ISIPII ditetapkan pendiriannya pada 12 Mei 2023, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001899.AH.01.29.Tahun 2023 di Jakarta.
Pendirinya berjumlah 12 orang, yaitu Ade Farida, Amelia Marihesya, Arief Wicaksono, Cahyo Trianggoro, Dedi Rosyadi, Dhian Deliani,  Farli Elnumeri, Hani Qonitah, Lira Redata, Luthfiati Makarim, Triana Dyah, dan Wien Muldian. Berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi atau nasional.

Koperasi ini bergerak di bidang jasa, dengan usaha utama penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, usaha pendukung perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk dan jasa penyelenggara event khusus (special event) dan usaha tambahan jasa sertifikasi dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Visi dari Koperasi ISIPII yaitu sebagai Koperasi Pustakawan Pertama di Indonesia yang mensejahterakan anggotanya. Dengan tiga misi, yakni: Meningkatkan kesadaran anggota pentingnya berjejaring melalui wadah koperasi; Mengoptimalkan seluruh sumber daya anggota dalam memajukan dunia kepustakawanan di Indonesia; dan Memajukan dunia kepustakawanan melalui koperasi.

Ide kemandirian dalam berorganisasi selaras dengan dua dari empat tujuan di SDGs (Sustainable Development Goals), yaitu peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan dan  pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat. SDGs merupakan penyempurnaan dari Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals/MDGs) yang lebih komprehensif dengan melibatkan lebih banyak negara baik negara maju maupun berkembang, memperluas sumber pendanaan, menekankan pada hak asasi manusia, inklusif dengan pelibatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan media, Filantropi dan Pelaku Usaha, serta Akademisi dan Pakar. Ide kemandirian ini tidak terlepas dari arahan IFLA (International Federation of Library Associations and Institutions) yang dengan jelas mengemukakan keterlibatan Perpustakaan dan Pustakawan dalam mendukung implementasi SDGs di negaranya, sesuai arahan Perpustakaan Nasional dengan duduk dan bergerak bersama.

Organisasi yang mandiri adalah organisasi yang jelas visi, misi, program dan kegiatannya. Berjalannya program tidak terlepas dari sumber daya ekonomi, salah satunya ditandai dengan sehatnya pendanaan tanpa ketergantungan pada pemilik modal atau pemerintah. Dengan landasan itu, ISIPII mendirikan Koperasi sebagai satu lini bisnis yang nantinya bisa mendukung berjalannya program dan kegiatan organisasi demi tercapainya visi dan misi ISIPII.

Dengan terbentuknya Koperasi Jasa Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan Informasi dan Kearsipan, diharapkan gerak Kepustakawanan di Indonesia semakin maju dan signifikan dalam memperjuangkan ide dan gagasan kepustakawaan yang lebih baik.

@trianadyah.p