Skip to content Skip to navigation

Pengelola Perpustakaan Wajib Sarjana Perpustakaan

Jakarta - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan bahwa pengelola perpustakaan harus lulusan sarjana perpustakaan. Hal tersebut disampaikannya pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka pembahasan Rancana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan dan Raperda tentang Perpustakaan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (31/03/2017). “Yang ini saya pastikan akan masuk perda,” lanjut Bestari yang diikuti oleh tepuk tangan dari para undangan yang hadir di RDPU tersebut. 
 
Bestari mengajukan pendapatnya tersebut setelah mendengar pernyataan dari Zulfikar Zen bahwa permasalahan perpustakaan, terutama perpustakaan sekolah di Jakarta itu adalah mengenai sumber daya manusia yang mengelola perpustakaan, pustakawan. “Yang masalah itu SDM. Kalau koleksi sudah oke,” menurutnya. Zulfikar, yang juga adalah Wakil Ketua Umum Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dan dosen Ilmu Perpustakaan, berpendapat bahwa perpustakaan sekolah yang dikelola oleh guru yang menyambi mengelola perpustakaan atau yang lebih dikenal dengan guru pustakawan, menjadikan layanan perpustakaan tidak maksimal. “Selama ini dalam pikiran orang siapa pun bisa kerja di perpustakaan. Itu tidak benar,” menurut Zulfikar.
 
Zulfikar lalu menjelaskan bahwa ada 23-24 perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan perpustakaan di seluruh Indonesia. Di Jakarta sendiri ada tiga perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan perpustakaan, yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Universitas Yarsi. Setelah mendengar penjelasan tersebut Bestari menimpali, “Sampaikan selamat pada mereka, bahwa DKI akan mulai menyerap sarjana-sarjana itu.” Para undangan pun bertepuk tangan kembali mendengar pernyataan tersebut.
 
Keterlibatan masyarakat
 
Sementara itu Presiden Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII), Farli Elnumeri, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan komunitas dalam pengembangan perpustakaan, utamanya perpustakaan umum. “Selama ini yang terjadi adalah, terkesan perpustakaan pemerintah berjalan sendiri dan masyarakat berjalan sendiri,” menurut Farli. Tumbuhnya taman baca merupakan akibat dari tidak bergeraknya pemerintah untuk merangkul warga dalam pengelolaan perpustakaan.
 
Farli menyarankan agar masyarakat dan komunitas, dalam pengelolaan perpustakaan utamanya perpustakan kecamatan atau perpustakaan kelurahan, bisa diajak pro aktif mulai dari penyusunan rencana kerja, dukungan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta evaluasi rencana kerja di perpustakaan.
 
Selain masyarakat umum, Farli juga mengingatkan perlunya melibatkan organisasi profesi kepustakawanan atau jurusan Ilmu Perpustakaan di perguruan tinggi dalam kebijakan atau proses kerja perpustakaan. “Hal ini yang sering terlupakan oleh perpustakaan, termasuk yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional,” ungkap Farli. Peraturan daerah ini diharapkan dapat lebih melibatkan organisasi profesi dan jurusan Ilmu Perpustakan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan di bidang perpustakaan.
 
Aset organisasi
 
Mengenai kearsipan, Fuad Gani, Kepala Perpustakaan Universitas Indonesia, mengatakan arsip merupakan aset dari sebuah organisasi. “Kehilangan dokumen berarti kehilangan bukti kepemilikan,” ujarnya. Fuad mencontohkan hilangnya Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan karena saat itu Indonesia tidak mempunyai bukti kepemilikan apa pun. 
 
Arsip juga harus dapat diberdayakan dan menjadi sumber pengetahuan bagi organisasi. Ketika membuat anggaran atau kebijakan perlunya untuk merujuk ke arsip-arsip terdahulu. “Menurut penelitian, 80% kebutuhan organisasi untuk menjalankan operasinya itu bersumber dari arsip,” jelas Fuad. 
 
Sedangkan menurut Farli perlunya dibuat semacam prosedur tetap atau peraturan tentang pengelolaan arsip dari Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) DKI Jakarta. Peraturan ini perlu agar Dispusip dapat memaksa lembaga lain untuk mulai mengolah arsipnya di lembaganya masing-masing terlebih dahulu. Jika tidak patuh, dapat dikenakan sanksi.
 
Jangan arsip kacau tiba-tiba diserahkan begitu saja ke Dispusip DKI Jakarta. Ini akan memudahkan Dispusip DKI Jakarta dalam mengolah arsip di lingkungan DKI Jakarta yang memiliki berbagai organisasi baik pemerintah atau swasta. “Jadi sebenarnya sering kali permasalahan ada di lembaga pencipta arsip itu sendiri,” jelas Farli.
 
Di dalam perda juga sebaiknya ditetapkan sanksi apa saja yang akan dikenakan organisasi atau lembaga yang tidak patuh dalam pengelolaan arsipnya. Sanksi tegas diatur di dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) perihal kearsipan yang saat ini dalam tahapan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta.
 
"Dewan sepakat ada sanksi tegas yang diatur di dalam Raperda Kearsipan bagi instansi terkait baik SKPD, UKPD, BUMD dan lembaga yang menerima bantuan dari Pemprov DKI karena tidak menyerahkan arsip dokumen penting. Tapi, harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan," kata Achmad Yani, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, seperti dilansir beritajakarta.com.
 
Perlu diketahui, perubahan nomenklatur dari Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah ke Dispusip juga mengubah ruang lingkup kerja. “Cakupan tugas dan fungsi sudah bukan hanya internal Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga sudah keluar dari Pemprov DKI Jakarta sendiri,” jelas Tini Budianti, Kepala Dispusip DKI Jakarta. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pun organisasi yang mendapatkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta wajib menyerahkan arsipnya ke Dispusip.
 
Disahkan Mei 2017
 
DPRD DKI Jakarta menargetkan pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Perpustakaan dan Raperda Kearsipan rampung pekan kedua April ini.
 
Kepala Dispusip DKI Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, pembahasan pasal perpasal dua raperda ini akan dilakukan secara bertahap. Pembahasan pertama dilakukan untuk Raperda Kearsipan mulai dari 5-7 April 2017.
 
"Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dibahas tanggal 10-12 April," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta," jelasnya. Setelah pembahasan pasal per pasal rampung, pihaknya akan langsung mensosialisasikan raperda ini ke setiap fraksi di DPRD DKI Jakarta.
 
Menurut Tinia, pembahasan dua raperda ini sengaja dilakukan secara maraton agar bisa disahkan tepat waktu pada 8 Mei 2017 mendatang.
 
Penulis: danies W R
Foto: Arni N

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.
CAPTCHA
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Enter the characters shown in the image.